KENDAL, Wawasannews.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026. ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja pada hari pertama akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Mbak Tika usai memimpin apel bersama dan Halal Bihalal di Alun-Alun Kendal, Rabu (25/3/2026).
“Sanksi tegas tentu akan diberikan, baik berupa teguran hingga sanksi lanjutan. Namun saat ini kami masih menunggu laporan dari masing-masing OPD terkait kehadiran pegawai,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, tingkat kedisiplinan ASN dapat dipantau melalui sistem absensi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, pimpinan OPD diminta aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawainya.
Lebih lanjut, Bupati Kendal berharap momentum pasca-Lebaran dapat dimanfaatkan sebagai titik awal untuk meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mengingat saat ini pemerintah daerah telah memasuki semester kedua, percepatan program pembangunan menjadi hal yang harus segera dilakukan.
“Saya berharap seluruh ASN dapat masuk kerja tepat waktu dengan semangat baru, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Apel perdana pasca-Lebaran tersebut diikuti oleh seluruh jajaran ASN dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Para peserta apel tampak kompak mengenakan pakaian seragam atasan putih dan bawahan gelap.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Halal Bihalal yang berlangsung hangat, ditandai dengan saling bersalaman antara ASN dengan Bupati dan Wakil Bupati Kendal sebagai bentuk mempererat kebersamaan usai Idulfitri.
Pewarta : Fuad Dwi
Editore : Riyadi










