DPR RI Soroti Peran Lembaga HAM dalam Pengawalan Kasus Ponpes Pati

- Pewarta

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Istimewa/Wawasannnews)

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Istimewa/Wawasannnews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai keterlibatan lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan korban dan pengawalan proses hukum berjalan optimal.

Menurut Mafirion, lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu segera turun tangan. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk investigasi, tetapi juga menjangkau para korban secara langsung. (Di lansir dari antaranews).

Ia menegaskan, kasus yang menimpa puluhan santriwati tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Dugaan kekerasan yang terjadi disebut memiliki dimensi pelanggaran HAM karena berlangsung dalam relasi kuasa yang tidak seimbang antara pengasuh dan santri.

Selain itu, mayoritas korban diduga masih berusia anak atau duduk di bangku SMP. Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan anak dan pendampingan hukum yang komprehensif.

DPR juga mendorong LPSK memberikan perlindungan identitas, jaminan keamanan fisik, hingga pendampingan pemulihan bagi korban. Restitusi dan rehabilitasi sosial jangka panjang dinilai penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara layak.

Sementara itu, Komnas HAM didorong melakukan investigasi independen untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan transparan. Komnas Perempuan dan KPAI juga diharapkan aktif mengawal proses hukum agar tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat di lingkungan pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren, agar ruang belajar tetap aman dan nyaman bagi peserta didik.

Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kepolisian telah menetapkan pengasuh pondok berinisial AS sebagai tersangka dan proses hukum masih terus berjalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ambil Rokok yang Jatuh ke Sungai, Pemuda Patebon Ditemukan Meninggal di Sungai Bodri
Suran Akbar Harimau Putih di Kendal, 60 Warga Baru Disahkan dan Ratusan Pesilat Hadiri Doa Bersama
Batang Makin Dilirik, Investasi Perumahan Subsidi Mengalir Seiring Tumbuhnya Kawasan Industri
Libur Sekolah Tiba, Kodim Kendal Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
Lebih dari 48 Ribu Tenaga Kerja Terserap, KEK Kendal Terus Buka Peluang Kerja Baru
Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan
Bantu Warga Hadapi Keterbatasan Air, Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih
PMII Semarang Bahas Pelemahan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi dalam Dialog Bersama Bank Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:18

Ambil Rokok yang Jatuh ke Sungai, Pemuda Patebon Ditemukan Meninggal di Sungai Bodri

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

Suran Akbar Harimau Putih di Kendal, 60 Warga Baru Disahkan dan Ratusan Pesilat Hadiri Doa Bersama

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:57

Batang Makin Dilirik, Investasi Perumahan Subsidi Mengalir Seiring Tumbuhnya Kawasan Industri

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:56

Libur Sekolah Tiba, Kodim Kendal Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:45

Lebih dari 48 Ribu Tenaga Kerja Terserap, KEK Kendal Terus Buka Peluang Kerja Baru

Berita Terbaru