KENDAL, Wawasannews.com – Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi angin segar bagi masyarakat Kendal yang memiliki kendaraan bekas. Kebijakan ini membuka peluang bagi pemilik kendaraan untuk mengurus balik nama tanpa dibebani biaya tambahan, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 tersebut dinilai memberi keuntungan besar, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menunda proses balik nama karena biaya maupun kendala administrasi.
Kepala UPPD Kendal, Bambang Haryanto, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, terutama pembeli kendaraan bekas yang kerap kesulitan menghubungi pemilik lama.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Ini menjadi bentuk pelayanan agar masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Melalui program ini, pemilik kendaraan bekas tidak hanya diuntungkan dari pembebasan biaya balik nama, tetapi juga mendapat kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Meski demikian, wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya sebagai bentuk komitmen tertib administrasi.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, mengungkapkan masih banyak kendaraan bekas yang belum dibalik nama meski sudah berganti kepemilikan.
Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin selama program masih berlaku.
“Harapannya masyarakat bukan hanya tertib membayar pajak, tetapi juga tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” katanya.
Selain program balik nama gratis, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Data UPPD Kendal mencatat hingga awal Mei 2026, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp26,75 miliar, sementara penerimaan BBNKB menyentuh Rp22,86 miliar.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengajak masyarakat memanfaatkan program ini tidak hanya untuk menghemat biaya, tetapi juga mendukung pembangunan daerah.
“Pada akhirnya hasil pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Kendal untuk lebih tertib administrasi sekaligus memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah.
Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi









