SEMARANG, Wawasannews – Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp3,51 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Edwin Puyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Sudewo.
Selain hukuman penjara, Sudewo diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana untuk melunasi kewajibannya.
Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sudewo Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sudewo untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Dengan demikian, selain hukuman penjara 8 tahun 6 bulan, Sudewo menghadapi kewajiban finansial berupa denda dan uang pengganti dengan total sekitar Rp3,81 miliar.
Hak Politik Sudewo Tidak Dicabut
Di sisi lain, majelis hakim menolak tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta Sudewo dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan DJKA.
Meski majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sesuai tuntutan pidana pokok tersebut, tuntutan pencabutan hak politik tidak dikabulkan.(Red)






