KENDAL, Wawasan – Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) mendesak Komisi C DPRD Kendal menutup tambang Galian C yang berada di Desa Winong Kecamatan Ngampel. Permintaan itu disampaikan saat mereka beraudensi dengan Komisi C, Senin (20/1/2025).
“Proses pertambangan atau galian golongan C di Desa Winong harus dihentikan sementara, karena menimbulkan kerugian masyarakat yang terkena dampak polisi dan pencemaran udara serta eksploitasi berlebihan yang merusak ekosistem alam, karena tidak sesuai Amdal,” kata Idhom selaku koordinator Barak kepada Joglo Jateng.
Idhom juga mengatakan, dalam audensi dengan Komisi C pihaknya meminta agar ada peninjauan kembali tentang ijin galian golongan C di Desa Winong Kecamatan Ngampel, karena tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) mengenai ijin pertambangan seperti yang termuat dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 dan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian ijin berusaha di bidang pertambangan mineral, batubara, bebatuan dan tanah liat.
Dia juga mengungkapkan, pengelola galian golongan C di Desa Winong Kecamatan Ngampel telah menimbulkan kerugian negara dan pendapatan pajak daerah.
“Di sini kami juga meminta adanya tindakan tegas serta proses hukum bagi mereka, baik aparat atau instansi pemerintah, aparatur desa serta oknum penerima atensi dari pengelola galian golongan C di Desa Winong,” pintanya.
Pihaknya juga meminta adanya penataan ulang perijinan dan pengelolaan dan penambangan galian golongan C di Desa Winong Kecamatan Ngampel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Siska Meritania mengatakan, permasalah galian C merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan tidak bisa hanya diselesaikan di Komisi C.
“Kita harus bersinergi agar ada solusi untuk bersama. Khususnya masyarakat harus bersinergi,” ucap Siska.
Dia menyatakan, komisi yang dipimpinnya akan selalu terbuka untuk mendengarkan setiap aspirasi dari masyarakat. “Kita juga responsif ketika mendengar aspirasi dari masyarakat. Seperti beberapa hari yang lalu kita bersama dengan Sat Lantas Polres dan Dishub Kendal melakukan penertiban dumptruk pengangkut galian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga pernah menjembatani audensi antara paguyuban bersama dengan ESDM Jawa Tengah.
Sementara terkait dengan tuntutan Barak agar tambang galian ditutup, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang dari Komisi C. “Perlu diingat juga, ada PSN (Proyek Strategis Nasional) yang membutuhkannya,” pungkasnya.