Babinsa 0715-07/Sukorejo Kembali Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Sukorejo Kendal

- Pewarta

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Wawasannews – Anggota Koramil 07/Sukorejo Sukorjo Kodim 0715/Kendal Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Sisaro berhasil menangkap pengedar Obat-obatan Terlarang di Kios Kopi Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kec. Sukorejo Kendal.Minggu (16/02/25)

Dari penggeledah di Kios Kopi pelaku, Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Jamal serta Anggota Unit Intel Sertu Hanifudin,menemukan barang bukti Pil Koplo 414 butir siap edar, Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil 07/Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan dan di teruskan ke Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Danramil 07/Sukorejo Kapten Cpl Siswo Utomo mengatakan, penangkapan MH(27Tahun) asal Pidie Jaya Aceh berdasarkan dari informasi Masyarakat kemudian dilakukan tindak lanjut dengan menggerebek di Kios Kopi Pelaku, Walaupun anggota kami yang melakukan penangkapan, namun proses hukum terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah Kabupaten Kendal dan tetap koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepolisian.

Baca Juga  Lewat Merti Tirta, Iqbal Adila Gaungkan Pelestarian Alam di Festival Pituturan Kendal

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisnis Obat-obatan terlarang yang dilakukan pelaku telah meresahkan warga. Pelaku mengaku mengedarkan Obat Terlarang selama kurang lebih 6 bulan. dan kami Sesuai arahan pimpinan, TNI akan selamatkan generasi muda dari peredaran obat terlarang,” ungkap Kapten Cpl Siswo Utomo.

Pengrebekan berdasarkan laporan dari Masyarakat yang menelpon kepada Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan sehingga Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0715/Kendal dengan sigab menuju ke lokasi Kios Kopi di Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.

Di tambahkan Danramil 07/Sukorejo, Selain barang bukti Obat-Obatan Terlarang, Kami menyita barang bukti lainya yakni 1 buah HP genggam,1 buku rekapan penjualan, Uang tunai Rp. 2.032.000,00 , 1 unit Sepeda Motor X-Raider, 1 Tas selempang beserta KTP, SIM, STNK, FC KK, Logam Mulai 0.001 gr, Jam tangan merk Alexander Christie ” Pungkas Kapten Cpl Siswo Utomo.

Baca Juga  Cak Imin: Program SMK Go Global Terbuka untuk Semua Usia

Turut Hadir dalam Kegiatan, Dan Unit Intel Kodim 0715/Kendal Letda Arm M. Toha beserta Anggota.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
Kapolres Kendal Tinjau Produksi dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Brangsong

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:11

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23

Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:58

Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru