KUPANG, Wawasannews.com – Tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menorehkan luka mendalam bagi dunia pendidikan nasional. Peristiwa ini tidak hanya menghadirkan duka, tetapi juga keprihatinan serius atas belum terpenuhinya hak dasar pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Di tengah peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, kejadian ini menjadi cermin pahit bahwa amanat UUD 1945 Pasal 31 belum sepenuhnya diwujudkan secara adil dan merata.
Informasi terkait kasus ini, termasuk sorotan dari Komisi X DPR RI, mencuat ke ruang publik melalui unggahan resmi akun Instagram DPR RI. Dalam pernyataannya, Komisi X menegaskan bahwa kebutuhan pendidikan dasar, seperti alat tulis, sama sekali tidak sebanding dengan nyawa seorang anak. Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap lemahnya sistem perlindungan dan absennya negara dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Keprihatinan juga datang dari Organisasi PERMADANI DIKSI KIP-K Nasional (PDKN). PDKN menilai tragedi ini sebagai bukti nyata bahwa sistem bantuan pendidikan masih menyisakan persoalan serius, terutama dalam hal pemerataan dan keberpihakan kepada kelompok paling rentan. Pendidikan, menurut mereka, tidak boleh menjadi beban yang melahirkan tekanan dan keputusasaan, melainkan ruang aman untuk tumbuh dan bermimpi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Nada kritis juga disampaikan Ketua PDKN, Ulin Nuha. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai musibah biasa. “Kasus ini bukan sekadar ironi, tapi juga pengkhianatan besar terhadap konstitusi. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (2) menegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya,” ujar Ulin Nuha. Menurutnya, ketika seorang anak kehilangan masa depan—bahkan nyawa—karena keterbatasan biaya pendidikan, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi.
Tragedi di NTT ini menjadi peringatan darurat bagi seluruh pemangku kebijakan. Konstitusi juga menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat ini tidak boleh berhenti sebagai teks hukum atau slogan kebijakan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah tertinggal dan terpinggirkan.
Kasus ini patut terus dikawal sebagai teguran keras agar reformasi sistem pendidikan dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Pendidikan harus kembali ditempatkan sebagai hak dasar yang dijamin negara, bukan privilese yang hanya bisa diakses segelintir orang. Ungkapan keprihatinan ini adalah seruan moral agar negara benar-benar hadir, sehingga tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan harapan hidup hanya karena hak pendidikannya terabaikan.








