KENDAL, WawasanNews.com – Hak Guna Usaha (HGU) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk mendorong produktivitas tanah sekaligus menjamin keadilan sosial. Dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tidak hanya dipahami sebagai faktor produksi, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang melekat.
Artinya, setiap hak atas tanah, termasuk HGU, membawa kewajiban terhadap masyarakat di sekitarnya. Namun dalam praktik, tidak sedikit HGU perkebunan justru berjalan puluhan tahun sebagai hak ekonomi sepihak. Dimensi sosialnya tertunda, bahkan kerap diabaikan.
Kondisi inilah yang memunculkan ketegangan antara kepentingan investasi dan rasa keadilan masyarakat di tingkat tapak.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak Penguasaan Lahan di Patean
Di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, terdapat perkebunan yang dikuasai PT Zanzibar melalui skema HGU sejak akhir 1990-an. Perusahaan ini mengelola dua blok kebun utama.
Kebun Curug berada di wilayah Curugsewu–Sidokumpul–Selo dengan luas sekitar 420 hektare. Sementara Kebun Ngebruk terletak di Desa Sidodadi–Sidokumpul dengan luas kurang lebih 234 hektare. Total penguasaan lahan mencapai sekitar 654 hektare.
Selama bertahun-tahun, perkebunan ini menjadi bagian dari denyut ekonomi wilayah. Namun bagi masyarakat sekitar, keterlibatan yang terbangun lebih banyak bersifat pasif. Warga hadir sebagai buruh atau penonton, bukan mitra yang tumbuh bersama.
Investasi Bukan Anti-Kritik
Sering kali, setiap kritik terhadap perusahaan besar dicurigai sebagai sikap anti-investasi. Padahal, yang diperjuangkan masyarakat Patean bukanlah pencabutan HGU, melainkan penegakan kewajiban yang telah diatur undang-undang.
Investasi yang mengabaikan keadilan sosial justru menyimpan konflik laten. Sebaliknya, kemitraan yang adil melalui kebun plasma akan menciptakan stabilitas jangka panjang. Baik bagi perusahaan, maupun masyarakat.
Kasus di Desa Sidodadi, Sidokumpul, Curugsewu, dan Selo seharusnya menjadi cermin bersama. Apakah HGU akan terus dipahami sebatas legalitas penguasaan lahan? Atau sebagai kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan rakyat?
Realitas Kewajiban Plasma
Lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Perkebunan berlaku, masyarakat sekitar HGU di Patean belum merasakan pelaksanaan kebun plasma secara nyata, terukur, dan transparan.
Tidak ada kejelasan mengenai luas plasma, lokasi, skema kemitraan, maupun subjek penerima manfaat. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius. Apakah kewajiban plasma hanya berhenti sebagai norma di atas kertas?
Padahal, jika ketentuan 20 persen dijalankan, dari total 654 hektare HGU seharusnya tersedia sekitar 130 hektare kebun plasma bagi masyarakat. Angka ini bukan kecil. Dampak ekonominya berpotensi mengubah struktur kesejahteraan desa.
Negara Harus Hadir
Dalam konteks ini, negara melalui Kementerian ATR/BPN memegang peran krusial. HGU bukan hak mutlak, melainkan hak bersyarat. Ketika kewajiban tidak dijalankan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir.
Penegasan, pembinaan, hingga sanksi administratif adalah bagian dari tanggung jawab negara. Langkah masyarakat menyampaikan keberatan bukan bentuk permusuhan terhadap investasi.
Sebaliknya, ini adalah upaya mengembalikan investasi ke rel konstitusionalnya. Produktif, adil, dan berkelanjutan.
Penulis: Ali Mashar
Pemerhati isu agraria & Ketua Gapoktan Dadimakmur (Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal)








