HGU, Plasma, dan Keadilan Agraria di Patean yang Belum Terwujud

- Pewarta

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati isu agraria & Ketua Gapoktan Dadimakmur Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Ali Mashar. (Foto : Istimewa/WawasanNews)

Pemerhati isu agraria & Ketua Gapoktan Dadimakmur Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Ali Mashar. (Foto : Istimewa/WawasanNews)

KENDAL, WawasanNews.com – Hak Guna Usaha (HGU) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk mendorong produktivitas tanah sekaligus menjamin keadilan sosial. Dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tidak hanya dipahami sebagai faktor produksi, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang melekat.

Artinya, setiap hak atas tanah, termasuk HGU, membawa kewajiban terhadap masyarakat di sekitarnya. Namun dalam praktik, tidak sedikit HGU perkebunan justru berjalan puluhan tahun sebagai hak ekonomi sepihak. Dimensi sosialnya tertunda, bahkan kerap diabaikan.

Kondisi inilah yang memunculkan ketegangan antara kepentingan investasi dan rasa keadilan masyarakat di tingkat tapak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jejak Penguasaan Lahan di Patean

Di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, terdapat perkebunan yang dikuasai PT Zanzibar melalui skema HGU sejak akhir 1990-an. Perusahaan ini mengelola dua blok kebun utama.

Baca Juga  Bukan Fisik, Tapi Hati ( cerpen )

Kebun Curug berada di wilayah Curugsewu–Sidokumpul–Selo dengan luas sekitar 420 hektare. Sementara Kebun Ngebruk terletak di Desa Sidodadi–Sidokumpul dengan luas kurang lebih 234 hektare. Total penguasaan lahan mencapai sekitar 654 hektare.

Selama bertahun-tahun, perkebunan ini menjadi bagian dari denyut ekonomi wilayah. Namun bagi masyarakat sekitar, keterlibatan yang terbangun lebih banyak bersifat pasif. Warga hadir sebagai buruh atau penonton, bukan mitra yang tumbuh bersama.

Investasi Bukan Anti-Kritik

Sering kali, setiap kritik terhadap perusahaan besar dicurigai sebagai sikap anti-investasi. Padahal, yang diperjuangkan masyarakat Patean bukanlah pencabutan HGU, melainkan penegakan kewajiban yang telah diatur undang-undang.

Investasi yang mengabaikan keadilan sosial justru menyimpan konflik laten. Sebaliknya, kemitraan yang adil melalui kebun plasma akan menciptakan stabilitas jangka panjang. Baik bagi perusahaan, maupun masyarakat.

Baca Juga  Marc Klok Optimistis Persib Bandung Tutup Putaran Pertama Super League 2025/2026 di Puncak Klasemen

Kasus di Desa Sidodadi, Sidokumpul, Curugsewu, dan Selo seharusnya menjadi cermin bersama. Apakah HGU akan terus dipahami sebatas legalitas penguasaan lahan? Atau sebagai kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan rakyat?

Realitas Kewajiban Plasma

Lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Perkebunan berlaku, masyarakat sekitar HGU di Patean belum merasakan pelaksanaan kebun plasma secara nyata, terukur, dan transparan.
Tidak ada kejelasan mengenai luas plasma, lokasi, skema kemitraan, maupun subjek penerima manfaat. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius. Apakah kewajiban plasma hanya berhenti sebagai norma di atas kertas?

Padahal, jika ketentuan 20 persen dijalankan, dari total 654 hektare HGU seharusnya tersedia sekitar 130 hektare kebun plasma bagi masyarakat. Angka ini bukan kecil. Dampak ekonominya berpotensi mengubah struktur kesejahteraan desa.

Baca Juga  Dewa United Juara IBL 2025, Michael Ow: Kami Ingin ‘Back to Back’!

Negara Harus Hadir

Dalam konteks ini, negara melalui Kementerian ATR/BPN memegang peran krusial. HGU bukan hak mutlak, melainkan hak bersyarat. Ketika kewajiban tidak dijalankan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir.
Penegasan, pembinaan, hingga sanksi administratif adalah bagian dari tanggung jawab negara. Langkah masyarakat menyampaikan keberatan bukan bentuk permusuhan terhadap investasi.
Sebaliknya, ini adalah upaya mengembalikan investasi ke rel konstitusionalnya. Produktif, adil, dan berkelanjutan.

 

Penulis: Ali Mashar
Pemerhati isu agraria & Ketua Gapoktan Dadimakmur (Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bukan Fisik, Tapi Hati ( cerpen )
Kemalasan yang Diam-Diam Menjauhkan Kita dari Mimpi
Belajar Berdamai dengan Diri di Tengah Proses yang Tertatih
Lelah dan Bingung Bukan Tanda Gagal
Ketika Ormas Tumpul oleh Politik Balas Budi di Indonesia
Apakah Harga Tarif Listrik Naik Per November? Simak Di Halaman Artikel Di Bawah ini.
Refleksi Hari Santri 2025: Di Tengah Bising Dunia Maya, Santri Tetap Menjaga Cahaya
Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Kepemimpinan Prabowo Subianto dan Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:13

HGU, Plasma, dan Keadilan Agraria di Patean yang Belum Terwujud

Senin, 19 Januari 2026 - 20:26

Bukan Fisik, Tapi Hati ( cerpen )

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:57

Kemalasan yang Diam-Diam Menjauhkan Kita dari Mimpi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:03

Belajar Berdamai dengan Diri di Tengah Proses yang Tertatih

Senin, 5 Januari 2026 - 19:57

Lelah dan Bingung Bukan Tanda Gagal

Berita Terbaru