JAKARTA, WawasanNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. KPK memastikan proses penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penahanan menjadi prioritas agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.
“Terkait penahanan nanti akan kami update. Tentu secepatnya, karena KPK ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga saat ini KPK masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dengan status saksi. Keduanya juga telah lebih dahulu dikenai larangan bepergian ke luar negeri.
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah Presiden saat itu Joko Widodo melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024 justru gagal berangkat. Penyidik menduga awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan, serta uang tunai dalam mata uang asing, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji tersebut.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (red)








