KENDAL, Wawasannews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan E-Tilang. Pelaku penipuan biasanya menyebarkan pesan singkat atau tautan palsu yang seolah-olah berasal dari instansi resmi penegak hukum.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda Heru Andriantoro, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih cermat sebelum menindaklanjuti pesan yang mengaku sebagai pemberitahuan tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belakangan ini kami mendapati adanya pesan atau SMS yang mengatasnamakan E-Tilang, berisi ancaman denda, pemblokiran STNK, hingga permintaan data pribadi. Itu dipastikan bukan dari Polri dan termasuk penipuan,” kata Ipda Heru, Jumat (13/12/2025).
Ia menjelaskan, E-Tilang resmi tidak pernah dikirim menggunakan nomor pribadi, apalagi disertai permintaan data sensitif. Selain itu, tautan resmi untuk konfirmasi E-Tilang hanya melalui alamat http://konfirmasi-etle.polri.go.id.
“Ciri utama penipuan biasanya menggunakan nomor tak dikenal, memaksa korban segera mengklik link, dan mencantumkan ancaman agar korban panik. Kalau menemukan hal seperti itu, jangan diklik,” tegasnya.
Ipda Heru juga menambahkan bahwa dalam sistem E-Tilang yang resmi, informasi pelanggaran disampaikan secara jelas dan terverifikasi, serta proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai ketentuan hukum.
Ia mengimbau masyarakat yang menerima pesan mencurigakan terkait E-Tilang untuk segera mengabaikan, tidak membagikan data pribadi, serta dapat melakukan konfirmasi langsung ke kantor kepolisian terdekat atau kanal resmi Polri.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan sampai menjadi korban penipuan hanya karena kurang teliti. Jika ragu, silakan konfirmasi ke Satlantas Polres Kendal,” pungkas Ipda Heru.(Red)








