Yogyakarta, Wawasannews.com –Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan kepada 7.001 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat perjudian online (judol). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diverifikasi ulang oleh pihak dinas.
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, mengatakan penghentian sementara ini merupakan arahan dari Kementerian Sosial menyusul temuan transaksi mencurigakan dari PPATK. “Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” ujarnya saat dihubungi dari Yogyakarta, Minggu.
Dari data yang diterima, jumlah penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol terbanyak berada di Kabupaten Gunungkidul dengan total 2.397 orang. Di Bantul terdapat 1.711 penerima, Sleman 1.106 penerima, Kota Yogyakarta 938 penerima, dan Kulon Progo 849 penerima yang juga masuk dalam daftar temuan PPATK.
Endang menyampaikan bahwa dinas sosial tingkat kabupaten dan kota akan memberikan pemberitahuan kepada penerima PKH yang terdampak penghentian sementara tersebut. Mengingat temuan PPATK hanya didasarkan pada nomor induk kependudukan dan nomor rekening, proses verifikasi lanjutan akan melibatkan pendamping PKH di lima wilayah untuk memastikan keterlibatan penerima bantuan dalam aktivitas judol. Pemerintah, lanjutnya, memberikan ruang klarifikasi. “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” katanya.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pelaku judol bukan selalu penerima PKH itu sendiri, melainkan anggota keluarganya yang menggunakan fasilitas yang sama. “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” ungkapnya.
Menurut Endang, apabila terbukti dana bantuan pemerintah digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judol, penerima tidak lagi layak mendapatkan bantuan sosial. “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan sosial agar warga dapat memenuhi kebutuhan dasar dan dapat diberdayakan secara ekonomi. (Cahya)







Komentar