SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Nasional News
Beranda / News / Dinsos DIY Setop Sementara Bantuan PKH Ribuan Penerima yang Terindikasi Judol

Dinsos DIY Setop Sementara Bantuan PKH Ribuan Penerima yang Terindikasi Judol

Arsip Foto - Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (Istimewa/Wawasannews)

Yogyakarta, Wawasannews.com –Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan kepada 7.001 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat perjudian online (judol). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diverifikasi ulang oleh pihak dinas.

Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, mengatakan penghentian sementara ini merupakan arahan dari Kementerian Sosial menyusul temuan transaksi mencurigakan dari PPATK. “Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” ujarnya saat dihubungi dari Yogyakarta, Minggu.

Dari data yang diterima, jumlah penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol terbanyak berada di Kabupaten Gunungkidul dengan total 2.397 orang. Di Bantul terdapat 1.711 penerima, Sleman 1.106 penerima, Kota Yogyakarta 938 penerima, dan Kulon Progo 849 penerima yang juga masuk dalam daftar temuan PPATK.

Endang menyampaikan bahwa dinas sosial tingkat kabupaten dan kota akan memberikan pemberitahuan kepada penerima PKH yang terdampak penghentian sementara tersebut. Mengingat temuan PPATK hanya didasarkan pada nomor induk kependudukan dan nomor rekening, proses verifikasi lanjutan akan melibatkan pendamping PKH di lima wilayah untuk memastikan keterlibatan penerima bantuan dalam aktivitas judol. Pemerintah, lanjutnya, memberikan ruang klarifikasi. “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” katanya.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pelaku judol bukan selalu penerima PKH itu sendiri, melainkan anggota keluarganya yang menggunakan fasilitas yang sama. “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” ungkapnya.

32 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Perdana MS Putra Optic Cup

Menurut Endang, apabila terbukti dana bantuan pemerintah digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judol, penerima tidak lagi layak mendapatkan bantuan sosial. “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan sosial agar warga dapat memenuhi kebutuhan dasar dan dapat diberdayakan secara ekonomi. (Cahya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer






Berita Terbaru

01

32 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Perdana MS Putra Optic Cup

02

SMIT Laporkan PT NICO ke Deputi Gakkum KLH Terkait Dugaan Pelanggaran Limbah B3

03

NU Peduli Kendal Kirim Relawan LPBI NU untuk Percepatan Evakuasi Longsor Banjarnegara

04

Arif Setiawan Angkat Kembali Kisah Panji Witono Lewat Buku “Jejak Panji Witono Welang”

05

Bedah Buku UGM Kupas Tuntas Konservasi Tanah dan Air dari Perspektif Hukum hingga Kebijakan

06

Kemenag Kolaborasi dengan LPDP Gelar Penguatan Moderasi Beragama di 4 Perguruan Tinggi Keagamaan

07

Cak Imin: Program SMK Go Global Terbuka untuk Semua Usia

08

Indonesia Siap Perkuat Bantuan dan Diplomasi untuk Palestina

09

Presiden Prabowo dan Sufmi Dasco Bahas Program Strategis Nasional

10

Heboh! Pemerintah Diam-Diam Siapkan Langkah Besar Menuju Energi Bersih!

11

DPRD Kendal Gulirkan Wacana Aktifkan Kembali TPA Cebak dan Darupono 1 untuk Atasi Krisis Sampah dan Banjir

× Advertisement
× Advertisement