Dinsos DIY Setop Sementara Bantuan PKH Ribuan Penerima yang Terindikasi Judol

- Pewarta

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip Foto - Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (Istimewa/Wawasannews)

Arsip Foto - Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (Istimewa/Wawasannews)

Yogyakarta, Wawasannews.com –Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan kepada 7.001 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat perjudian online (judol). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diverifikasi ulang oleh pihak dinas.

Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, mengatakan penghentian sementara ini merupakan arahan dari Kementerian Sosial menyusul temuan transaksi mencurigakan dari PPATK. “Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” ujarnya saat dihubungi dari Yogyakarta, Minggu.

Dari data yang diterima, jumlah penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol terbanyak berada di Kabupaten Gunungkidul dengan total 2.397 orang. Di Bantul terdapat 1.711 penerima, Sleman 1.106 penerima, Kota Yogyakarta 938 penerima, dan Kulon Progo 849 penerima yang juga masuk dalam daftar temuan PPATK.

Baca Juga  Upacara Hari Bela Negara di Alun-alun Kendal, Bupati: Bela NKRI Tanggung Jawab Bersama

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endang menyampaikan bahwa dinas sosial tingkat kabupaten dan kota akan memberikan pemberitahuan kepada penerima PKH yang terdampak penghentian sementara tersebut. Mengingat temuan PPATK hanya didasarkan pada nomor induk kependudukan dan nomor rekening, proses verifikasi lanjutan akan melibatkan pendamping PKH di lima wilayah untuk memastikan keterlibatan penerima bantuan dalam aktivitas judol. Pemerintah, lanjutnya, memberikan ruang klarifikasi. “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” katanya.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pelaku judol bukan selalu penerima PKH itu sendiri, melainkan anggota keluarganya yang menggunakan fasilitas yang sama. “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” ungkapnya.

Baca Juga  Geger! Sungai Kendal Penuh Sampah, DLH Turunkan 15 Petugas dan 3 Truk untuk Bersihkan

Menurut Endang, apabila terbukti dana bantuan pemerintah digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judol, penerima tidak lagi layak mendapatkan bantuan sosial. “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan sosial agar warga dapat memenuhi kebutuhan dasar dan dapat diberdayakan secara ekonomi. (Cahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru