JAKARTA, Wawasannews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Subhan Cholid (SC) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Dilansir dari Antara, pemeriksaan terhadap Subhan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Subhan tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 08.39 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Subhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, jabatan yang sebelumnya pernah diembannya sebelum menjadi pejabat di Baznas. Posisi tersebut dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kuota haji yang kini sedang diselidiki KPK.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” kata Budi di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami alur pengambilan keputusan dan potensi penyimpangan dalam pembagian kuota jamaah haji tahun 2023–2024.
KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam proses awal penyelidikan, lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dari hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang diduga terlibat, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan terus berkembang, dan pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Dugaan itu memperkuat indikasi adanya praktik manipulasi dan kolusi dalam pembagian kuota antara penyelenggara haji reguler dan khusus.
Selain ditangani oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.
Menurut hasil temuan Pansus, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, pembagian seperti itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jamaah reguler.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPK menjelang akhir 2025. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus menelusuri semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kemenag. (Ucl)





Komentar