KENDAL, Wawasannews.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam rapat paripurna, Senin (26/10/2026). Regulasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pengaturan kewenangan, masa jabatan, hingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, pengaturan kepala desa dan perangkat desa menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan pemerintahan desa. Kejelasan regulasi diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang pasti.
Menurutnya, Raperda tersebut mencakup mekanisme pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, serta larangan bagi kepala desa maupun perangkat desa.
“Keadaan aturan ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki pijakan hukum yang lebih pasti,” kata Mahfud.
Salah satu substansi yang diatur dalam Raperda tersebut adalah masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. Regulasi itu juga mengatur pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, termasuk pemilihan kepala desa antarwaktu. Sementara itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dibatasi maksimal dalam empat gelombang.
Selain mekanisme pemilihan dan masa jabatan, Raperda tersebut memuat ketentuan mengenai hak kepala desa dan perangkat desa, termasuk tunjangan purnatugas. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur dengan persetujuan bupati.
Mahfud berharap, regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan masing-masing. Dengan aturan yang lebih jelas, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan berjalan lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Jabatan Kosong Perlu Segera Ditindaklanjuti
Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang mewakili Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, persetujuan Raperda tersebut diharapkan membuka jalan bagi percepatan pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang masih kosong.
Menurut Benny, kekosongan jabatan perlu segera ditangani agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak kekosongan perangkat desa dan kepala desa, sehingga kalau ini sudah selesai, segera bisa dieksekusi dan bisa dilaksanakan pengisian kepala dan perangkat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengisian jabatan perlu ditindaklanjuti setelah seluruh tahapan dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Pemerintah daerah diharapkan dapat menggunakan regulasi tersebut sebagai landasan untuk menata kebutuhan aparatur di tingkat desa.
Benny juga menyinggung pembahasan mengenai kemungkinan pengisian perangkat desa dari luar wilayah desa. Persoalan tersebut, kata dia, masih menjadi bahan pertimbangan dengan memperhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Prinsipnya supaya lebih maksimal saja,” katanya.
Menurut Benny, penataan aparatur desa perlu diarahkan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Karena itu, persetujuan Raperda diharapkan dapat diikuti langkah konkret dalam menindaklanjuti kekosongan jabatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (red)






