KENDAL, Wawasannews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyatakan dukungannya dengan usulan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada 2027. Dukungan tersebut disambut Dewan Buruh Kabupaten Kendal yang mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih signifikan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam menggelar demonstrasi dengan mengerahkan 10 ribu massa.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyatakan pihaknya akan segera menyusun rekomendasi terkait pemberlakuan UMSK. Rekomendasi itu nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan dalam pembahasan kebijakan pengupahan 2027.
Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai menerima audiensi Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah mempertimbangkan kenaikan UMK sekaligus menerapkan UMSK mulai tahun depan.
“Kami yang ada di DPR sepakat dengan usulan UMSK itu. Kami akan segera membuat rekomendasi agar itu menjadi salah satu pertimbangan di Dewan Pengupahan,” ujar Mahfud.
Ia berharap rekomendasi DPRD dapat mendorong realisasi tuntutan buruh yang telah diperjuangkan sejak 2026. Dengan demikian, aspirasi pekerja bisa masuk dalam pembahasan penetapan upah minimum Kendal pada 2027.
Sementara itu, Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmaji, menegaskan bahwa pemberlakuan UMSK sudah saatnya diterapkan di Kendal. Menurutnya, selain kenaikan UMK yang lebih signifikan, pekerja di sektor industri tertentu perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan pengupahan.
Sudarmaji menyebut sektor industri kimia, perkayuan, serta bidang produksi lainnya perlu dipertimbangkan dalam penetapan upah sektoral. Sebab, setiap sektor industri memiliki karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko yang berbeda.
“Harapan kami, DPRD membantu mengomunikasikan kepada Bupati dalam penentuan UMK dan UMSK tahun 2027 agar kenaikannya lebih signifikan,” katanya.
Dia menjelaskan, penentuan upah minimum perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Berdasarkan perhitungan Dewan Buruh, KHL di Kendal berada di kisaran Rp4,1 juta. Angka tersebut dinilai sudah mendekati kebutuhan hidup layak di Kota Semarang.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Kendal yang tinggi diharapkan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Menurut Sudarmaji, capaian ekonomi daerah perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan upah.
“Pertumbuhan ekonomi Kendal juga harus menjadi pertimbangan. Kami berharap capaian ekonomi daerah bisa diikuti peningkatan kesejahteraan buruh,” ungkapnya.
Sudarmaji menegaskan, pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga pembahasan pengupahan 2027 menghasilkan keputusan yang diharapkan pekerja. Jika tuntutan kenaikan UMK dan pemberlakuan UMSK tidak dipenuhi, Dewan Buruh siap menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa besar.
“Kami siap turun ke jalan dengan jumlah massa sekitar 10 ribu orang jika tuntutan kami tidak dikabulkan,” tegasnya.
Ia berharap dukungan DPRD dapat menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan aspirasi buruh kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, tuntutan mengenai kenaikan UMK dan pemberlakuan UMSK bisa dipertimbangkan sebelum kebijakan pengupahan 2027 ditetapkan. (Red)






