KemenHAM Dorong Penilaian Kepatuhan HAM untuk Perbaiki Layanan Publik

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan. (Istimewa/Wawasannews)

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mulai menerapkan penilaian kepatuhan HAM bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan itu diharapkan bisa mendorong pelayanan publik yang lebih ramah dan tidak diskriminatif.

Penilaian tersebut menyasar berbagai sektor pelayanan masyarakat, mulai dari fasilitas publik, aturan daerah, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mengatakan penerapan kebijakan itu tidak hanya sebatas memenuhi laporan administrasi tahunan.

Menurutnya, yang ingin dicapai adalah perubahan nyata dalam pelayanan publik yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang diharapkan bukan sekadar angka dalam laporan tahunan, tapi perubahan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, penilaian kepatuhan HAM diharapkan membuat instansi pemerintah lebih memperhatikan hak masyarakat dalam setiap pelayanan.

Mulai dari akses fasilitas umum yang lebih ramah disabilitas, pelayanan tanpa diskriminasi, hingga aturan daerah yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Munafrizal menilai masih ada sejumlah persoalan pelayanan publik di daerah yang belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat rentan.

Selain itu, pemerintah juga masih menerima berbagai aduan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparatur negara.

Karena itu, KemenHAM ingin memperkuat pengawasan dan pemahaman aparatur sipil negara terhadap standar pelayanan berbasis HAM.

“Potensi pelanggaran harus bisa dideteksi lebih awal,” katanya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM.

Pelaksanaannya diperkuat lewat Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah.

Program itu juga masuk dalam bagian pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan HAM sebagai salah satu dasar pembangunan.

Hingga saat ini, KemenHAM mencatat sudah ada 407 instansi pemerintah yang mengikuti pencanangan penilaian kepatuhan HAM.

Jumlah tersebut terdiri dari 17 kementerian dan lembaga, 27 pemerintah provinsi, serta 363 pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan. (Dilansir dari antaranews)

Mulai dari deklarasi komitmen, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga pemberian rekomendasi perbaikan.

Instansi yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi nantinya akan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan masukan melalui kanal sanggah.

Melalui kanal itu, masyarakat bisa menyampaikan penilaian atau keberatan terhadap pelayanan instansi pemerintah.

KemenHAM berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu pengawasan pelayanan publik berjalan lebih terbuka.

Kebijakan tersebut juga diperkirakan akan berdampak pada pemerintah daerah, termasuk di Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal.

Daerah nantinya dituntut lebih memperhatikan akses layanan publik bagi masyarakat rentan, termasuk fasilitas umum yang lebih inklusif.

Selain itu, aparatur pemerintah daerah juga didorong lebih memahami pelayanan berbasis hak asasi manusia dalam aktivitas sehari-hari.

Munafrizal mengatakan KemenHAM akan terus melakukan pendampingan kepada instansi pemerintah agar pelaksanaan penilaian berjalan maksimal.

“Kami akan terus melakukan bimbingan teknis dan koordinasi secara berkelanjutan,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GP Ansor Brangsong Lantik 10 Pimpinan Ranting, Perkuat Konsolidasi Organisasi
Angkat Legenda Sendang Tulang Bawang, Kendal Promosikan Warisan Budaya Lewat Sendratari di TMII
PC IPNU se-Jawa Tengah Kompak Satu Komando Kawal Kongres Nasional, PW IPNU Jateng: Konsolidasi Kunci Kekuatan Organisasi
Jelang Kongres XXI IPNU, Irfan Khamid Konsolidasikan PC IPNU se-Jateng dan Bicara Arah Masa Depan Organisasi
RAKORWIL CBP-KPP Jawa Tengah Matangkan Persiapan Menuju Kongres IPNU-IPPNU
Rapimwil III IPNU-IPPNU Jateng Matangkan Konsolidasi Menuju Kongres
456 Siswa SMA NU 05 Brangsong Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Puskesmas Brangsong 1
Disperinaker Kendal Siapkan SDM Kompeten, 80 Peserta Ikuti Pelatihan Gratis Las dan Garmen

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:10

GP Ansor Brangsong Lantik 10 Pimpinan Ranting, Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 1 November 2026 - 13:33

Angkat Legenda Sendang Tulang Bawang, Kendal Promosikan Warisan Budaya Lewat Sendratari di TMII

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27

PC IPNU se-Jawa Tengah Kompak Satu Komando Kawal Kongres Nasional, PW IPNU Jateng: Konsolidasi Kunci Kekuatan Organisasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:36

Jelang Kongres XXI IPNU, Irfan Khamid Konsolidasikan PC IPNU se-Jateng dan Bicara Arah Masa Depan Organisasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:51

Rapimwil III IPNU-IPPNU Jateng Matangkan Konsolidasi Menuju Kongres

Berita Terbaru

Secret Link