Kecelakaan Pikap dan Motor di Boja Diselesaikan Secara Restorative Justice di Satlantas Polres Kendal

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pihak yang terlibat kecelakaan menandatangani kesepakatan damai. (Istimewa/Wawasannews).

Kedua pihak yang terlibat kecelakaan menandatangani kesepakatan damai. (Istimewa/Wawasannews).

KENDAL, Wawasannews.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T 120 SS dan sepeda motor Yamaha Vega ZR di wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Satlantas Polres Kendal.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA Heru Andriantoro, mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi di kantor Satlantas Polres Kendal.

“Kasus kecelakaan tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai,” ujar IPDA Heru Andriantoro.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Boja. Peristiwa itu melibatkan Mitsubishi Colt T 120 SS bernomor polisi H-1159-ZM yang dikemudikan Sakuri (61), warga Desa Ngabean, Boja, dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi H-5284-YV yang dikendarai Andhika Pasha Gustama (17), pelajar asal Desa Tamanrejo, Kecamatan Limbangan.

Baca Juga  Empat Pekerja Tewas di Proyek Jagakarsa, Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kecelakaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil pikap melaju dari arah Boja menuju Semarang dan berbelok ke kanan hendak masuk gang kampung. Dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Vega ZR. Karena jarak sudah dekat, pengendara motor berusaha menghindar ke kiri namun tetap menabrak bagian depan sebelah kiri mobil pikap hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka memar pada pipi kanan dan lecet pada kaki kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Boja.

IPDA Heru Andriantoro menambahkan, Satlantas Polres Kendal tetap melakukan prosedur penanganan kecelakaan, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, hingga membuat laporan polisi.

Baca Juga  KPK Tegaskan Pakta Integritas Bukan Sekadar Formalitas, Harus Dijalankan Penuh Komitmen

“Setelah dilakukan mediasi dan ada kesepakatan dari kedua pihak, perkara kemudian diselesaikan secara restorative justice,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Dibuka, Akses Warga Tembelang Kini Lebih Mudah
Anggota DPRD Kendal Sebut Jagung SPHP Bantu Ringankan Beban Peternak Ayam
Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional
341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026
Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam
Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional
Harga Pangan Nasional Masih Membara, Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kg
PHRI Kendal Didorong Jadi Ujung Tombak Investasi Hotel dan Restoran Baru

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:47

Kecelakaan Pikap dan Motor di Boja Diselesaikan Secara Restorative Justice di Satlantas Polres Kendal

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55

Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Dibuka, Akses Warga Tembelang Kini Lebih Mudah

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:32

Anggota DPRD Kendal Sebut Jagung SPHP Bantu Ringankan Beban Peternak Ayam

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:50

341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026

Berita Terbaru