JAKARTA, Wawasannews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membidik 15 sponsor atau pihak penjamin yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus usai ratusan WNA yang diduga terlibat jaringan judi daring internasional diamankan aparat kepolisian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya tidak hanya memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA, tetapi juga mendalami keterlibatan sponsor yang membawa dan menjamin keberadaan mereka di Indonesia.
“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Saat ini, Ditjen Imigrasi bersama Polri tengah melakukan pemeriksaan bersama atau joint investigation terkait dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 WNA tersebut.
Pendalaman dilakukan sejak para WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (10/5/2026). (Di lansir dari antaranews).
Hendarsam menegaskan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan memproses hukum baik terhadap orang asing maupun sponsor yang terbukti terlibat dalam pelanggaran keimigrasian.
Menurutnya, sponsor atau penjamin tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keimigrasian, penyidik kami juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi online jaringan internasional pada Sabtu (9/5/2026).
Sehari kemudian, kepolisian mengungkap sebanyak 320 orang dari total tersangka merupakan warga negara asing yang kemudian dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari total 320 WNA tersebut, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya menyangkut praktik judi online lintas negara, tetapi juga dugaan penyalahgunaan sistem sponsor dan izin keberadaan warga asing di Indonesia. (Red)









