JAKARTA, Wawasannews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memperdalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik saat ini fokus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat. (Di lansir dari antaranews).
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi, serta bendahara koordinator jaringan Koko Erwin, Ais Setiawati.
Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik juga melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Eko, langkah penelusuran aset dan aliran dana menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga memutus mata rantai pendanaan yang menopang aktivitas jaringan peredaran gelap narkoba.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” katanya.
Penyidik juga masih terus mendalami hubungan antar pihak dalam jaringan Koko Erwin serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana narkoba.
Sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara TPPU terkait jaringan tersebut, termasuk anggota keluarga Koko Erwin.
Pendalaman TPPU dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan narkotika secara komprehensif, sekaligus mencegah hasil kejahatan digunakan kembali dalam aktivitas ilegal lainnya. (Red)









