DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia

- Pewarta

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai terdapat potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.

Di kutip dari antaranews.com, Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based yang mengedepankan prinsip in rem (berfokus pada barang) berpotensi bertentangan dengan karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dengan pendekatan in personam (berfokus pada orang).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Ia mengingatkan bahwa penerapan mekanisme perampasan tanpa melalui proses hukum pidana berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menjamin setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.

Selain itu, Tandra juga menyoroti Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki tahapan yang kompleks, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif atau levering. Ia khawatir apabila RUU tersebut mengabaikan proses tersebut, maka tindakan negara dapat dianggap prematur secara hukum.

Baca Juga  Gema Keadilan Kendal Lantik Pengurus Baru 2026–2031, Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental Pelajar

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur batasan kerugian negara secara jelas untuk mencegah penegakan hukum yang tidak terkendali dan berpotensi menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara luas.

Menurutnya, jika konsep kerugian negara dihilangkan dan hanya menggunakan istilah fraud, maka berisiko memicu penindakan hukum yang berlebihan terhadap pegawai negeri.

“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap Pertama
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp85.200 per Kg
Prabowo Tegaskan Rasio Utang 40 Persen, Defisit APBN Dijaga di Level 3 Persen
Beirut Membara, Serangan Masif Israel Tewaskan 254 Warga dalam Eskalasi Terbesar
PPN Ganda Dinilai Hambat Industri Film, DPR Dorong Reformasi Kebijakan dan Pemerataan Layar Bioskop
Indonesia Desak PBB Usut Tuntas Serangan terhadap Personel TNI di Lebanon
Polres Kendal Gelar Rakor Lintas Sektoral, Tangani Polemik KSP Bhakti Makmur Jaya dan Cegah Konflik Sosial
36 Persen Kecelakaan di Kendal Terjadi di Jalur Weleri–Sukorejo, Polisi Pastikan Nihil Korban Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:48

Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap Pertama

Kamis, 9 April 2026 - 09:34

DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 09:24

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp85.200 per Kg

Kamis, 9 April 2026 - 08:38

Prabowo Tegaskan Rasio Utang 40 Persen, Defisit APBN Dijaga di Level 3 Persen

Kamis, 9 April 2026 - 08:10

Beirut Membara, Serangan Masif Israel Tewaskan 254 Warga dalam Eskalasi Terbesar

Berita Terbaru