BATANG, Wawasannews.com — Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses rekrutmen perangkat desa agar berlangsung transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Di kutip dari antaranewsjateng.com, Bupati Batang Faiz Kurniawan menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan seleksi perangkat desa.
“Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan posisi perangkat desa dengan syarat imbalan tertentu. Hal itu dapat dipastikan tidak benar,” ujarnya di Batang, Kamis.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme seleksi perangkat desa ke depan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menilai keberadaan aturan yang jelas menjadi kunci dalam menciptakan sistem seleksi yang berkeadilan sekaligus menutup peluang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.
“Prinsip utama yang diusung adalah kesetaraan kesempatan bagi setiap pendaftar. Saat ini, kami tengah merampungkan rancangan regulasi resminya,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya praktik titipan maupun intervensi dalam proses seleksi perangkat desa.
Pemkab Batang memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik “cawe-cawe” atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun selama proses seleksi berlangsung.
“Semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan tergiur dengan janji-janji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam rekrutmen perangkat desa,” tegasnya. (red)









