KENDAL, Wawasannews.com — Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki di Desa Bugangin, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polres Kendal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Bugangin. Namun, kejadian baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 30 Maret 2026.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi H-2043-GW yang dikendarai Sumiati (46), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, dengan seorang pejalan kaki bernama Suratitah Warsimah (69), warga Desa Bugangin.
“Setelah dilakukan penanganan dan proses penyelidikan awal, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Heru.
Berdasarkan kronologi, sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur di lajur kiri. Saat tiba di lokasi kejadian, di depannya terdapat pejalan kaki yang berjalan di badan jalan sebelah kiri. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraan sehingga terjadi tabrakan.
Akibat kejadian tersebut, Suratitah mengalami luka sobek di bagian belakang kepala dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. H. Soewondo Kendal.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan kondisi korban di rumah sakit.
Heru menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta kondisi perkara.
“Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan permasalahan ini tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, namun tetap mengedepankan rasa keadilan bagi kedua pihak,” pungkasnya.
Pewarta : Fuad Dwi
Editor : Riyadi









