KENDAL, Wawasannews.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (31/3/2026). Dalam laporan tersebut, pertumbuhan ekonomi Kendal menjadi sorotan utama setelah tercatat mencapai 7,99 persen, melampaui rata-rata Jawa Tengah maupun nasional.
Dalam paparannya, Bupati Dyah Kartika menegaskan bahwa capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 7,99 persen menjadi indikator penting keberhasilan pembangunan daerah. Angka tersebut menempatkan Kabupaten Kendal sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Jawa Tengah.
Selain itu, sejumlah indikator makro lainnya juga menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 75,07, tingkat kemiskinan menurun menjadi 8,40 persen, serta tingkat pengangguran terbuka turun dari 5,01 persen menjadi 4,60 persen.
Dari sisi fiskal, realisasi pendapatan APBD 2025 mencapai Rp2,57 triliun atau 98,07 persen dari target. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,47 triliun atau 93,07 persen, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp101,5 miliar. Capaian tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, dari 20 indikator tujuan pembangunan daerah, sebanyak 18 indikator atau 90 persen tercapai dengan kategori sangat tinggi.
Pertumbuhan ekonomi yang signifikan ini juga didukung oleh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal yang terus berkembang. Pemerintah daerah mendorong agar kawasan tersebut dapat terintegrasi dengan pelaku UMKM serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat lokal.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq dengan agenda penyampaian LKPJ, penambahan tugas Panitia Khusus (Pansus), serta diakhiri dengan kegiatan halalbihalal. Saat membuka rapat, Mahfud memastikan forum telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD berdasarkan laporan kehadiran anggota dewan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Selanjutnya, LKPJ Bupati Kendal akan dibahas oleh DPRD melalui Panitia Khusus I. Hasil pembahasan nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pembangunan ke depan, yang harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah laporan diterima.
Pewarta : Fuad Dwi
Editor : Riyadi









