Satreskrim Polres Kendal Bersama Brimob Jateng Ledakkan Barang Bukti Bubuk Mesiu

- Pewarta

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Wawasannews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan dilakukan dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Turut hadir dalam kegiatan ini enam anggota Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri, beserta anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, serta anggota Sie Humas Polres Kendal.

Baca Juga  Tiga ABK KMN Jolo Sutro yang Hilang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR di Kendal Resmi Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R., S.Tr.K., menambahkan bahwa kepolisian terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.

Baca Juga  Masa Depan IKN: Antara Janji Politik dan Keraguan Investor

“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” tambahnya.

Setelah kegiatan selesai, tim melaporkan hasil pemusnahan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur administrasi. Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga  Indonesia Siap Perkuat Bantuan dan Diplomasi untuk Palestina

Pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti. Ke depannya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepemilikan serta distribusi bahan peledak ilegal.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
Kapolres Kendal Tinjau Produksi dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Brangsong

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:11

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23

Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:58

Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru