Redam Keresahan Masyarakat, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

- Pewarta

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KENDAL, Wawasannews – Langkah tegas Presiden Probowo menyikapi keresahan masyarakat terkait gas elpiji 3 kg diapresiasi Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. Ketegasan Presiden dalam meredam keresahan tersebut dilakukan dengan mengintruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sangat berterima kasih atas ketegasan Presiden Prabowo mengatasi polemik gas ini. Sesuatu yang mengharu biru di masyarakat akibat gas elpiji mudah-mudahan kembali normal,” kata Mahfud Sodiq, Rabu (5/2/2025).

Mantan Ketua Komisi D DPRD Kendal ini memantau langsung kondisi di tengah masyarakat. Dia menyebut, berkat langkah cepat Prabowo, masalah kelangkaan gas elpiji kg segera teratasi.

Baca Juga  Air Laut Pasang Pagi Hari, Warga Lima RT di Mororejo Terendam Banjir Hingga Lutut

Dia mengatakan polemik ini terjadi karena aturan baru Kementerian ESDM yang memotong mata rantai distribusi gas subsidi. Sehingga, mengakibatkan terjadi keresahan di masyarakat.

“Tetapi mekanisme yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM secara mendadak itulah yang mengakibatkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan panic buying,” terang politisi PKB ini.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca Juga  Puan Maharani Lantik Fauqi Hapidekso Gantikan Gus Alam di DPR melalui Mekanisme PAW

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot Sabtu (1/2/2025).

Kebijakan tersebut langsung berdampak di daerah. Misalnya seperti yang dialami salah satu warga di Kelurahan Ketapang, Kendal, Tika Nur Hardiyanti yang mengaku biasa membeli gas melon di warung dekat rumahnya. Namun, beberapa hari ini stok di pengecer kosong sehingga harus membeli ke pangkalan yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari rumahnya.

“Sudah dari hari Minggu nyari gas di warung dekat rumah ternyata kosong. Jadi sekarang beli ke sini, tadi waktu mau beli diminta tunjukin KTP dan dibilangin kalau hanya boleh satu tabung saja. Prosesnya mau beli agak ribet tapi ya untung stoknya masih ada,” tuturnya.

Baca Juga  Abah Istihar Championship Jadi Kawah Candradimuka Pesilat Muda Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru