Redam Keresahan Masyarakat, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

- Pewarta

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KENDAL, Wawasannews – Langkah tegas Presiden Probowo menyikapi keresahan masyarakat terkait gas elpiji 3 kg diapresiasi Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. Ketegasan Presiden dalam meredam keresahan tersebut dilakukan dengan mengintruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sangat berterima kasih atas ketegasan Presiden Prabowo mengatasi polemik gas ini. Sesuatu yang mengharu biru di masyarakat akibat gas elpiji mudah-mudahan kembali normal,” kata Mahfud Sodiq, Rabu (5/2/2025).

Mantan Ketua Komisi D DPRD Kendal ini memantau langsung kondisi di tengah masyarakat. Dia menyebut, berkat langkah cepat Prabowo, masalah kelangkaan gas elpiji kg segera teratasi.

Baca Juga  Respons Longsor Yudistira Regency, Disperkim Kendal Perketat SOP Pembangunan

Dia mengatakan polemik ini terjadi karena aturan baru Kementerian ESDM yang memotong mata rantai distribusi gas subsidi. Sehingga, mengakibatkan terjadi keresahan di masyarakat.

“Tetapi mekanisme yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM secara mendadak itulah yang mengakibatkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan panic buying,” terang politisi PKB ini.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Maluku Tengah, Warga Diminta Tetap Tenang

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot Sabtu (1/2/2025).

Kebijakan tersebut langsung berdampak di daerah. Misalnya seperti yang dialami salah satu warga di Kelurahan Ketapang, Kendal, Tika Nur Hardiyanti yang mengaku biasa membeli gas melon di warung dekat rumahnya. Namun, beberapa hari ini stok di pengecer kosong sehingga harus membeli ke pangkalan yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari rumahnya.

“Sudah dari hari Minggu nyari gas di warung dekat rumah ternyata kosong. Jadi sekarang beli ke sini, tadi waktu mau beli diminta tunjukin KTP dan dibilangin kalau hanya boleh satu tabung saja. Prosesnya mau beli agak ribet tapi ya untung stoknya masih ada,” tuturnya.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
Kapolres Kendal Tinjau Produksi dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Brangsong

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:11

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23

Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:58

Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru