PN Kendal Gelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri berinisial S (19) alias Baladiva. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026).

Tuntutan maksimal dijatuhkan karena JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Perbuatan yang dilakukan dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana dengan tingkat keseriusan tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup,” ujar Samgar saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Pakar UMY: Diaspora Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Strategis Ekspansi BUMN

Dalam pertimbangan hukum, JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan cara yang dinilai tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, perbuatan tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Andreas Pungky Maradona mencatat sejumlah faktor pemberat, di antaranya tidak adanya penyesalan dari terdakwa serta cara pelaksanaan perbuatan yang dinilai sadis. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai upaya menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap kejahatan serius yang melanggar nilai kemanusiaan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan.

Baca Juga  Banjir di Sumatera Utara Ganggu 495 Site Telekomunikasi, Komdigi dan Operator Lakukan Pemulihan Bertahap

“Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Perkara ini bermula dari penemuan jenazah korban S (19) di area kebun Desa Darapon, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada pertengahan Oktober 2024. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam, sehingga mendorong penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kendal.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut dengan motif sakit hati akibat persoalan pribadi. Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata tajam dan merencanakan pertemuan dengan korban di lokasi sepi sebelum kejadian terjadi. (zdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PBVSI Terapkan Format Baru Three Winning Set di Final Proliga 2026, Laga Bisa Berlangsung Hingga Tiga Hari
Isu Fusi Gerindra–NasDem Mengemuka, Dasco Tegaskan Tak Pernah Dibahas
Kado Hari Kartini, DPR Sahkan UU PPRT Setelah 20 Tahun Penantian
Tawuran Gangster Gegerkan Ngilir Kendal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas
Belajar Sambil Bermain, BNNK Kendal Kenalkan Bahaya Narkoba ke Siswa SD Lewat Program Kresnayana
Halal Bihalal IPNU-IPPNU Cepiring Perkuat Sinergi Lintas Generasi, Luncurkan Rebana Assyabab
Rakorcab IPNU–IPPNU Kendal Perkuat Sinergi, Siapkan Organisasi Pelajar Lebih Progresif
Bruno Fernandes Kian Bersinar, Assist Krusial Antar Manchester United Kalahkan Chelsea

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

PBVSI Terapkan Format Baru Three Winning Set di Final Proliga 2026, Laga Bisa Berlangsung Hingga Tiga Hari

Selasa, 21 April 2026 - 15:03

Isu Fusi Gerindra–NasDem Mengemuka, Dasco Tegaskan Tak Pernah Dibahas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan UU PPRT Setelah 20 Tahun Penantian

Selasa, 21 April 2026 - 11:42

Tawuran Gangster Gegerkan Ngilir Kendal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Selasa, 21 April 2026 - 11:24

Belajar Sambil Bermain, BNNK Kendal Kenalkan Bahaya Narkoba ke Siswa SD Lewat Program Kresnayana

Berita Terbaru