KENDAL, Wawasannews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri berinisial S (19) alias Baladiva. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026).
Tuntutan maksimal dijatuhkan karena JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Perbuatan yang dilakukan dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana dengan tingkat keseriusan tinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup,” ujar Samgar saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangan hukum, JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan cara yang dinilai tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, perbuatan tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
Majelis hakim yang diketuai Andreas Pungky Maradona mencatat sejumlah faktor pemberat, di antaranya tidak adanya penyesalan dari terdakwa serta cara pelaksanaan perbuatan yang dinilai sadis. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai upaya menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap kejahatan serius yang melanggar nilai kemanusiaan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan.
“Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.
Perkara ini bermula dari penemuan jenazah korban S (19) di area kebun Desa Darapon, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada pertengahan Oktober 2024. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam, sehingga mendorong penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kendal.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut dengan motif sakit hati akibat persoalan pribadi. Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata tajam dan merencanakan pertemuan dengan korban di lokasi sepi sebelum kejadian terjadi. (zdl)








