Prabowo Matangkan Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang, Tegaskan Amanat Pasal 33 UUD 1945

- Pewarta

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Hambalang bersama menteri dan pimpinan lembaga untuk memperkuat penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat. (Istimewa/Wawasannews)

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Hambalang bersama menteri dan pimpinan lembaga untuk memperkuat penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat. (Istimewa/Wawasannews)

Bogor, Wawasannews.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025). Pertemuan itu difokuskan pada penguatan penertiban kawasan hutan dan pertambangan, sekaligus evaluasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan penyalahgunaan.

Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terkini mengenai kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk progres penertiban kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal. Kepala negara juga membahas tindak lanjut penertiban pertambangan yang beroperasi tanpa izin atau menyimpang dari aturan, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan negara.

Prabowo menekankan agar penertiban tidak sekadar berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penataan ulang tata kelola lahan, perizinan, dan pemulihan fungsi kawasan. Beberapa kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau aparat, menurut laporan para menteri dan Satgas, kini mulai dibuka akses penegakan hukumnya dan diminta segera ditindaklanjuti secara terukur dan terkoordinasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai latar belakang, Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diberi mandat besar untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, memulihkan fungsi ekologis, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan lahan yang sah

Hingga pertengahan 2025, Satgas PKH dilaporkan telah berhasil mengembalikan lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan ke penguasaan negara, sebagian dialokasikan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara jutaan hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan verifikasi Di sektor pertambangan, Satgas PKH dan kementerian terkait menargetkan penertiban sekitar 4,2 juta hektare tambang ilegal di kawasan hutan agar manfaat ekonominya kembali ke kas negara dan masyarakat l

Rapat di Hambalang juga dihadiri jajaran penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan untuk memperkuat pendekatan “follow the money” terhadap aktivitas ilegal di hutan dan tambang. Hadir antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Kehadiran lembaga-lembaga ini diharapkan membuka jalan bagi penertiban yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data keuangan.

Dari jajaran kementerian, tampak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka memaparkan peta masalah, regulasi turunan yang dibutuhkan, hingga skema pemanfaatan kembali lahan yang sudah dikembalikan ke negara.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sekretaris Kabinet, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia mengutip bunyi pasal tersebut bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal 33 selama ini menjadi dasar konstitusional pengelolaan sektor-sektor strategis, termasuk energi, mineral, dan kehutanan, agar pengelolaannya tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi memberi nilai tambah bagi masyarakat luas

Melalui penertiban hutan dan tambang ilegal, pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam sejalan dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh aturan. Langkah ini juga penting di tengah agenda transisi energi dan upaya Indonesia menjaga daya saing investasi tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

Prabowo meminta seluruh jajaran untuk bekerja secara terintegrasi, menghindari pendekatan konfrontatif yang tidak perlu, dan mengutamakan solusi yang memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dengan penegakan hukum yang terarah dan tata kelola yang lebih bersih, pemerintah berharap kawasan hutan dan tambang yang selama ini dikuasai secara ilegal dapat bertransformasi menjadi sumber kesejahteraan yang sah, produktif, dan berkelanjutan bagi rakyat Indonesia. (fad)

Berita Terkait

Angka Kecelakaan Turun Saat Operasi Zebra Candi 2025
DPRD Kendal Ngangsu Kaweruh Wisata ke Bantul, Siapkan E-Ticketing untuk Dongkrak PAD
Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi, Korban Jiwa Banjir Bandang Tiga Provinsi Tembus 867 Orang
Prabowo Jelaskan Alasan Borong Alutsista: 50 Helikopter Dikerahkan ke Daerah Bencana
Korban Hilang Bencana di Sumut Turun Jadi 160 Orang, Terbanyak di Kabupaten Dairi
Kemenkes Kebut Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Bencana Sumatra
Jelang Pemilu 2029, Puan Minta Media Jaga Ruang Publik Tetap Sehat dan Objektif
Menlu Sugiono Apresiasi Dukungan Negara Sahabat untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra
Berita ini 6.970 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 13:45

Angka Kecelakaan Turun Saat Operasi Zebra Candi 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:40

DPRD Kendal Ngangsu Kaweruh Wisata ke Bantul, Siapkan E-Ticketing untuk Dongkrak PAD

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:22

Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi, Korban Jiwa Banjir Bandang Tiga Provinsi Tembus 867 Orang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:42

Prabowo Jelaskan Alasan Borong Alutsista: 50 Helikopter Dikerahkan ke Daerah Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:07

Korban Hilang Bencana di Sumut Turun Jadi 160 Orang, Terbanyak di Kabupaten Dairi

Berita Terbaru

Petugas Satlantas Polres Kendal saat mengatur arus lalu-lintas di depan Masjid Mujahidin Kendal (Istimewa/Wawasannews)

Jawa Tengah

Angka Kecelakaan Turun Saat Operasi Zebra Candi 2025

Senin, 8 Des 2025 - 13:45