Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir, Terancam Sanksi hingga Pemecatan

- Pewarta

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. )Istimewa/Wawasannews)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. )Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti melanggar disiplin, termasuk dengan sanksi pemberhentian.

Di kutip dari antaranews.com, Penegasan tersebut disampaikan dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menyusul tingginya angka ketidakhadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3/2026). Dari jumlah tersebut, 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan, sementara sekitar 2.500 lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Saifullah mengaku prihatin, terutama karena sebagian pendamping PKH yang melanggar tersebut merupakan pegawai baru yang belum genap satu tahun masa pengabdian.

“Ini sangat disayangkan. Mereka baru dilantik, namun sudah menunjukkan ketidakdisiplinan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan kepada 500 pendamping PKH, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Pada tahun 2026, sanksi tegas juga telah dijatuhkan kepada tiga P3K pendamping PKH karena pelanggaran serupa.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas ASN, terlebih di tengah tuntutan pelayanan publik seperti penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.

“Ke depan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian. Ini bukan pelanggaran kecil dan berdampak pada kinerja institusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat. Selain itu, pegawai yang melanggar juga berpotensi menerima sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi masuk dan pulang kerja dapat dikenai pemotongan tukin sebesar 3 persen per hari.

Saifullah juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah sebagai abdi negara, mengingat banyak masyarakat yang masih menantikan kesempatan untuk menjadi ASN maupun P3K.

“Kita semua diawasi, baik oleh lembaga negara maupun publik. Jangan sia-siakan kepercayaan ini,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Guru dan Karyawan SMK Muga Weleri Nobar Children of Heaven, Perkuat Pendidikan Karakter
Janji Cincin dan Tas Berujung Maut, Pria di Kendal Bunuh Selingkuhan lalu Buang Jasad ke Selokan
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Disiapkan, DPRD Kendal Ingatkan Pembangunan Jangan Terganggu
Tekan Stunting Lebih Cepat, Cak Imin Dukung MBG Fokus ke Ibu Hamil dan Balita
Ketua DPRD Kendal Berbaur dengan Massa Aksi Tolak Tambang Tunggulsari, Janji Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan
Jelang Muktamar NU, Kita Muda Nahdliyin Deklarasikan Dukungan untuk Gus Yusuf
Hari Pertama Traffic Light Pelabuhan Kendal Beroperasi, Pengendara Masih Bingung dan Terobos Lampu Merah
Khitan Ceria Lazismu Kendal Bantu 202 Anak, Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:26

Guru dan Karyawan SMK Muga Weleri Nobar Children of Heaven, Perkuat Pendidikan Karakter

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:16

Janji Cincin dan Tas Berujung Maut, Pria di Kendal Bunuh Selingkuhan lalu Buang Jasad ke Selokan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:16

Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Disiapkan, DPRD Kendal Ingatkan Pembangunan Jangan Terganggu

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:53

Tekan Stunting Lebih Cepat, Cak Imin Dukung MBG Fokus ke Ibu Hamil dan Balita

Senin, 22 Juni 2026 - 21:48

Ketua DPRD Kendal Berbaur dengan Massa Aksi Tolak Tambang Tunggulsari, Janji Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan

Berita Terbaru