Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir, Terancam Sanksi hingga Pemecatan

- Pewarta

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. )Istimewa/Wawasannews)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. )Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti melanggar disiplin, termasuk dengan sanksi pemberhentian.

Di kutip dari antaranews.com, Penegasan tersebut disampaikan dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menyusul tingginya angka ketidakhadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3/2026). Dari jumlah tersebut, 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan, sementara sekitar 2.500 lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga  Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah, Simbol Perjuangan Buruh Indonesia

Saifullah mengaku prihatin, terutama karena sebagian pendamping PKH yang melanggar tersebut merupakan pegawai baru yang belum genap satu tahun masa pengabdian.

“Ini sangat disayangkan. Mereka baru dilantik, namun sudah menunjukkan ketidakdisiplinan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan kepada 500 pendamping PKH, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Pada tahun 2026, sanksi tegas juga telah dijatuhkan kepada tiga P3K pendamping PKH karena pelanggaran serupa.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas ASN, terlebih di tengah tuntutan pelayanan publik seperti penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.

“Ke depan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian. Ini bukan pelanggaran kecil dan berdampak pada kinerja institusi,” ujarnya.

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Garuda Merah Putih di Kendal Dimulai, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga

Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat. Selain itu, pegawai yang melanggar juga berpotensi menerima sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi masuk dan pulang kerja dapat dikenai pemotongan tukin sebesar 3 persen per hari.

Saifullah juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah sebagai abdi negara, mengingat banyak masyarakat yang masih menantikan kesempatan untuk menjadi ASN maupun P3K.

“Kita semua diawasi, baik oleh lembaga negara maupun publik. Jangan sia-siakan kepercayaan ini,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dari Data ke Aksi, BPS Kendal Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi
PSIS Tunjuk Kas Hartadi, Dua Laga Terakhir Jadi Penentuan Nasib
GT World Challenge Asia 2026 Digelar di Mandalika, Ajang Balap Dunia Kembali ke Indonesia
Audiensi PDKN dan Lembaga Pendidikan ke DPD RI, Soroti Beasiswa hingga Kebebasan Akademik
Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Momentum Beli atau Sinyal Waspada?
Kempo Indonesia Berduka, Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Tutup Usia
Volkswagen Luncurkan Dua Mobil Listrik Baru di China, Usung Teknologi AI dan LiDAR
Viral Isu Kas Masjid Diambil Alih, Kemenag Pastikan Itu Hoaks

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:51

Dari Data ke Aksi, BPS Kendal Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi

Kamis, 23 April 2026 - 08:33

PSIS Tunjuk Kas Hartadi, Dua Laga Terakhir Jadi Penentuan Nasib

Rabu, 22 April 2026 - 15:53

GT World Challenge Asia 2026 Digelar di Mandalika, Ajang Balap Dunia Kembali ke Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 10:45

Audiensi PDKN dan Lembaga Pendidikan ke DPD RI, Soroti Beasiswa hingga Kebebasan Akademik

Rabu, 22 April 2026 - 09:50

Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Momentum Beli atau Sinyal Waspada?

Berita Terbaru