SEMARANG, Wawasannews.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga marwah negara dan akuntabilitas dana publik dengan mengambil langkah tegas terhadap alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena pernyataannya dinilai merendahkan Indonesia.
Pernyataan tersebut mencuat setelah seorang alumni LPDP berinisial DS mengunggah video di media sosial yang menyebut, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.” Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya memastikan bahwa suami DS yang juga merupakan awardee LPDP menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunga.
“Pimpinan LPDP sudah berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga. Suaminya menyatakan siap mengembalikan dana yang digunakan dari LPDP beserta bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), seperti dilansir detikFinance.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Purbaya mengaku menyayangkan pernyataan yang disampaikan DS dan mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP agar senantiasa menjaga etika, baik di ruang publik maupun media sosial. Ia menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan pembiayaan negara yang ditujukan untuk membangun sumber daya manusia Indonesia.
“Kalau tidak senang, silakan, tapi jangan menghina negara sendiri. Dana ini berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari pembiayaan negara untuk memastikan SDM Indonesia tumbuh dan berdaya saing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah administratif terhadap awardee yang melanggar etika kebangsaan. Sanksi tersebut dapat berupa pengembalian dana hingga pembatasan akses di lingkungan pemerintahan.
“Jika berani menghina negara, dananya akan diminta kembali beserta bunganya. Bahkan bisa dikenakan blacklist di seluruh instansi pemerintahan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari unggahan video akun Instagram @sasetyaningtyas yang memperlihatkan DS membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris, yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video tersebut, DS juga menyinggung keinginannya agar anak-anaknya kelak memiliki kewarganegaraan asing dengan alasan paspor yang lebih kuat.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni wajib menjalani masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. DS diketahui telah menyelesaikan studi S2 dan menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan pada 31 Agustus 2017. Sementara itu, suaminya yang juga awardee LPDP diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian tersebut.
Pemerintah berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar seluruh penerima manfaat dana negara tetap menjunjung tinggi nilai kebangsaan, etika publik, dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Pewarta : Zidnal Muna
Editor : Fuad Dwi








