JAKARTA, Wawasannews.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika dalam menghadapi perkembangan ruang digital, khususnya bagi anak-anak agar siap dan bijak dalam memanfaatkannya.
Di kutip dari antaranews.com, Menurutnya, peran keluarga dan lembaga pendidikan menjadi kunci utama dalam menanamkan nilai-nilai tersebut sebelum anak-anak terjun ke dunia digital.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai itu tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, Kementerian Agama mendukung penuh kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku 28 Maret 2026, yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menag menekankan bahwa aturan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak di era digital.
Selain itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran madrasah serta lembaga pendidikan keagamaan untuk turut mengawal implementasi kebijakan tersebut secara optimal.
Momentum ini juga dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan literasi digital berbasis nilai agama dan etika di lingkungan pendidikan.
Menag turut mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk berperan aktif mendampingi anak-anak dengan pendekatan penuh kasih sayang. Sinergi antara keluarga dan pendidikan dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
“Kita ingin menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga memiliki ilmu, akhlak, dan tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
Ia menyebut seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan dan fitur sesuai regulasi yang berlaku.
Meutya juga mengapresiasi sejumlah platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh, seperti X dan Bigo Live, serta mencatat beberapa platform lain yang masih dalam tahap penyesuaian.
Dengan mulai diberlakukannya PP Tunas per 28 Maret 2026, pemerintah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. (Red)










