BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

- Pewarta

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan keterangan resmi terkait penegasan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam sebuah agenda di Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan keterangan resmi terkait penegasan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam sebuah agenda di Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki serta masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki rambu syariat yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam Islam.

“Kami tegaskan, Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga  Real Madrid Singkirkan Manchester City Lagi, Kutukan Liga Champions Pep Guardiola Berlanjut

Ia menjelaskan, ZIS hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama tata kelola zakat agar proses penghimpunan hingga pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah.

Menurut Rizaludin, secara kelembagaan dan sumber pendanaan, pengelolaan zakat dan program MBG berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat Islam.

“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Lebih lanjut, BAZNAS juga menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan ZIS tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan nasional.

Baca Juga  King EMYU Jadi Mimpi Buruk Haaland, City Tetap Andalkan Mesin Golnya

Dalam implementasinya, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana ZIS disalurkan secara tepat sasaran.

“BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Masyarakat dapat mengakses laporan secara terbuka melalui situs resmi BAZNAS,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sekum PP IPNU Agus Suherman Tanjung: Isu Makar Jadi Ancaman Nyata, Masyarakat Diminta Waspada
PSIS Semarang Bidik Kemenangan di Kandang Persiku Kudus
Kunjungi Tambakberas, Menko Pangan Dorong Percepatan MBG di Pesantren, Perkuat Akses Gizi Santri
Kendal Hasilkan 437 Ton Sampah per Hari, 100 Ton Akan Diolah Jadi Energi di Semarang
Tunggakan Lunas, SPPG Protomulyo Diharapkan Segera Beroperasi Kembali
Menkop Dorong Penguatan Permodalan Kopdes Merah Putih di Papua Tengah
Kwarcab Kendal Lantik Mabiran dan Kwaran Ringinarum, Soroti Tantangan AI dalam Pramuka
PDKN Genap 11 Tahun: Refleksi dan Arah Gerak di Era Disrupsi

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 23:03

Sekum PP IPNU Agus Suherman Tanjung: Isu Makar Jadi Ancaman Nyata, Masyarakat Diminta Waspada

Sabtu, 11 April 2026 - 17:56

PSIS Semarang Bidik Kemenangan di Kandang Persiku Kudus

Jumat, 10 April 2026 - 20:26

Kunjungi Tambakberas, Menko Pangan Dorong Percepatan MBG di Pesantren, Perkuat Akses Gizi Santri

Jumat, 10 April 2026 - 16:59

Kendal Hasilkan 437 Ton Sampah per Hari, 100 Ton Akan Diolah Jadi Energi di Semarang

Jumat, 10 April 2026 - 16:15

Tunggakan Lunas, SPPG Protomulyo Diharapkan Segera Beroperasi Kembali

Berita Terbaru