JAKARTA, Wawasannews – Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ali M. Abdillah menyoroti munculnya sejumlah tarekat yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam di beberapa wilayah Indonesia. Ia menegaskan, MUI terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap praktik keagamaan yang keluar dari prinsip-prinsip syariat.
“Dalam SOP kami sudah dijelaskan, salah satu faktor yang membuat suatu tarekat masuk kategori menyimpang adalah ketika ajarannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tarekat muktabaroh,” ujar Ali dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Riset dan Inovasi 2025 KPPP MUI di Kantor MUI, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Menurut Ali, tarekat muktabaroh adalah tarekat yang tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an, hadis, dan sunah Rasulullah SAW. Ia menyebut pengikut tarekat muktabaroh biasanya tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat, berbeda dengan kelompok yang tidak mengikuti prinsip tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tarekat yang tidak berpegang pada prinsip muktabaroh kadang menimbulkan kontroversi di berbagai daerah,” jelasnya.
Ali menambahkan, MUI Pusat telah melakukan berbagai upaya mediasi terhadap tarekat yang dinilai menyimpang, termasuk salah satunya tarekat Faiz Albaqarah yang berpusat di Batam. “Kalau ada ajaran atau pemikiran dari gurunya yang bertentangan dengan syariat, kita lakukan pembinaan. Tapi kalau tetap defensif, langkah terakhir akan kita bawa ke Komisi Fatwa MUI,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menekankan pentingnya percepatan pemetaan modus operandi aliran sesat di Indonesia. Menurutnya, fenomena tersebut memiliki dampak besar terhadap ketahanan nasional.
“Ketahanan nasional harus menjamin keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi ancaman, termasuk aliran sesat yang dapat mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI,” kata Amirsyah. (cahya)








