PN Kendal Gelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri berinisial S (19) alias Baladiva. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026).

Tuntutan maksimal dijatuhkan karena JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Perbuatan yang dilakukan dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana dengan tingkat keseriusan tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup,” ujar Samgar saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Bedah Buku UGM Kupas Tuntas Konservasi Tanah dan Air dari Perspektif Hukum hingga Kebijakan

Dalam pertimbangan hukum, JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan cara yang dinilai tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, perbuatan tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Andreas Pungky Maradona mencatat sejumlah faktor pemberat, di antaranya tidak adanya penyesalan dari terdakwa serta cara pelaksanaan perbuatan yang dinilai sadis. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai upaya menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap kejahatan serius yang melanggar nilai kemanusiaan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet, Indonesia Koleksi 31 Emas di Hari Ketiga SEA Games 2025

“Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Perkara ini bermula dari penemuan jenazah korban S (19) di area kebun Desa Darapon, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada pertengahan Oktober 2024. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam, sehingga mendorong penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kendal.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut dengan motif sakit hati akibat persoalan pribadi. Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata tajam dan merencanakan pertemuan dengan korban di lokasi sepi sebelum kejadian terjadi. (zdl)

Berita Terkait

Menlu RI Imbau WNI di Iran Tetap Waspada di Tengah Aksi Demonstrasi
Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat, Banjir Meluas ke 24 Kecamatan
Warga Blokir Akses Tambang Galian C di Kaliwungu Kendal
Polres Kendal Tanam 1.000 Pohon untuk Dukung Pelestarian Lingkungan
Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:25

PN Kendal Gelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:01

Menlu RI Imbau WNI di Iran Tetap Waspada di Tengah Aksi Demonstrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:04

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat, Banjir Meluas ke 24 Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:51

Warga Blokir Akses Tambang Galian C di Kaliwungu Kendal

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:56

Polres Kendal Tanam 1.000 Pohon untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Berita Terbaru

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Jawa Tengah

PN Kendal Gelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana

Rabu, 14 Jan 2026 - 23:25

Spanduk penutupan akses tambang galian C dipasang warga di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, sebagai bentuk protes atas aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan tidak sesuai aturan. (Istimewa/Wawasannews)

Jawa Tengah

Warga Blokir Akses Tambang Galian C di Kaliwungu Kendal

Rabu, 14 Jan 2026 - 19:51