PN Kendal Gelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri berinisial S (19) alias Baladiva. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026).

Tuntutan maksimal dijatuhkan karena JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Perbuatan yang dilakukan dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana dengan tingkat keseriusan tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup,” ujar Samgar saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2029, Puan Minta Media Jaga Ruang Publik Tetap Sehat dan Objektif

Dalam pertimbangan hukum, JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan cara yang dinilai tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, perbuatan tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Andreas Pungky Maradona mencatat sejumlah faktor pemberat, di antaranya tidak adanya penyesalan dari terdakwa serta cara pelaksanaan perbuatan yang dinilai sadis. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai upaya menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap kejahatan serius yang melanggar nilai kemanusiaan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan.

Baca Juga  Warga Kebonharjo Adukan Kondisi Tanggul Kali Bodri ke Ketua DPRD Kendal

“Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Perkara ini bermula dari penemuan jenazah korban S (19) di area kebun Desa Darapon, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada pertengahan Oktober 2024. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam, sehingga mendorong penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kendal.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut dengan motif sakit hati akibat persoalan pribadi. Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata tajam dan merencanakan pertemuan dengan korban di lokasi sepi sebelum kejadian terjadi. (zdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

King MU Bidik Tiga Poin di London Stadium, West Ham Siap Hadang Laju Setan Merah
Gebyar Sholawat Gus Azmi Meriahkan Penarikan KKN STIK 2026 di Desa Galih Kendal
Gema Keadilan Kendal Lantik Pengurus Baru 2026–2031, Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental Pelajar
PAC IPNU-IPPNU Weleri Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Spiritualitas Pelajar NU
Cegah Banjir dan Longsor, GP Ansor Kendal Tanam 2.000 Pohon di Lereng Gunung Prau
Satlantas Polres Kendal Sosialisasikan Ops Keselamatan Candi 2026 Lewat Art Policing di Stadion Kebondalem
Mundur dari PKB, Gus Yusuf Chudlori Kian Menguat di Bursa Ketua Umum PBNU
Tiga Pemuda Hanyut di Sungai Bodri Kendal, Satu Korban Masih Dalam Pencarian

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:23

King MU Bidik Tiga Poin di London Stadium, West Ham Siap Hadang Laju Setan Merah

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:03

Gebyar Sholawat Gus Azmi Meriahkan Penarikan KKN STIK 2026 di Desa Galih Kendal

Senin, 9 Februari 2026 - 20:18

Gema Keadilan Kendal Lantik Pengurus Baru 2026–2031, Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental Pelajar

Senin, 9 Februari 2026 - 20:07

PAC IPNU-IPPNU Weleri Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Spiritualitas Pelajar NU

Senin, 9 Februari 2026 - 13:35

Cegah Banjir dan Longsor, GP Ansor Kendal Tanam 2.000 Pohon di Lereng Gunung Prau

Berita Terbaru