KENDAL, Wawasannews.com – Dugaan penipuan berkedok jasa arsitek menimpa seorang pemilik usaha wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 miliar setelah bekerja sama dengan pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Kendal setelah korban melalui kuasa hukumnya, Joko Susanto, kembali melaporkan perkembangan perkara pada Senin (2/3/2026).
Joko menjelaskan, pasutri berinisial IW dan EW diduga menawarkan jasa perencanaan arsitektur pengembangan wahana wisata dengan cara yang cukup meyakinkan. Pelaku disebut memperlihatkan sejumlah dokumentasi proyek arsitektur yang diklaim pernah dikerjakan di wilayah Kabupaten Semarang.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pendekatan personal yang intens membuat korban semakin percaya hingga akhirnya sepakat menjalin kerja sama tanpa perjanjian tertulis resmi.
“Karena hubungan sudah cukup dekat, klien kami merasa yakin dan melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp2 miliar,” ungkap Joko.
Namun dalam perjalanannya, dokumen teknis yang dijanjikan tidak pernah diberikan secara lengkap. Korban hanya menerima sebagian file berupa dokumen PDF dan video parsial yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat.
Dokumen penting seperti hasil uji sondir dan boring tanah, perhitungan struktur pondasi, kajian kelayakan bangunan, hingga gambar teknis detail disebut tidak pernah diserahkan secara utuh.
Padahal, korban diketahui telah mengelola objek wisata tersebut sejak lama dan berniat melakukan pengembangan pada tahun 2023 dengan menggandeng jasa arsitek profesional.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak Juli 2024 dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini proses hukum masih berjalan dan pelaku belum dilakukan penahanan.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghindari potensi pelaku melarikan diri maupun menghambat proses penyidikan.
Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan dugaan perkara lain, yakni penguasaan token perbankan milik korban dengan nilai sekitar Rp270 juta.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono membenarkan bahwa pelaku telah berstatus tersangka dan kasus masih dalam proses penyidikan.
“Betul pelaku sudah tersangka, saat ini kami masih berproses,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kendal Iptu Deni Herawan menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik.
“Kasus masih dalam proses. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk memastikan kerja sama bisnis dilakukan dengan perjanjian resmi serta verifikasi legalitas pihak yang diajak bermitra guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
Pewarta : Riyadi
Editor : Fuad Dwiv








