KENDAL, Wawasannews.com – Dentuman keras yang mengagetkan warga Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Rabu (18/2/2026), bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ledakan di sebuah gudang rumah warga itu justru membuka tabir praktik berbahaya yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun: produksi dan penjualan obat petasan ilegal.
Peristiwa nahas tersebut melukai seorang pekerja muda, Dio Faras (21). Ia mengalami luka bakar serius dan patah tulang kaki akibat ledakan saat meracik bahan peledak di gudang belakang rumah tempat ia bekerja. Api sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan warga.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Kendal mengungkap bahwa gudang itu bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan lokasi produksi bahan peledak jenis obat petasan. Polisi kemudian menetapkan ZA (25), pemilik rumah sekaligus pemilik usaha, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, tersangka memanfaatkan kemudahan media sosial untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Bahan baku berbahaya seperti potassium chlorate, bubuk aluminium, dan belerang dibeli secara daring, lalu diracik dengan takaran tertentu menjadi obat mercon.
“Produksi dilakukan secara manual, tanpa standar keamanan, dan dipasarkan melalui akun media sosial, termasuk TikTok. Motifnya murni ekonomi, untuk mencari keuntungan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (23/2/2026), didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono.
Ironisnya, ledakan justru terjadi saat tersangka sedang tertidur. Ia terbangun setelah mendengar suara keras dari gudang. Warga yang berdatangan langsung meminta pertolongan karena korban tergeletak dalam kondisi luka parah, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah mencengangkan. Mulai dari puluhan paket obat petasan siap kirim berbagai ukuran, bubuk aluminium, belerang, potassium, timbangan digital, ember, alat tumbuk, saringan, sekop, baskom, sumbu petasan, masker, kardus kemasan, hingga satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan dan membahayakan keamanan umum hingga menyebabkan luka berat.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya industri rumahan ilegal berbahan peledak. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal. Risikonya bukan hanya hukum, tapi juga nyawa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Dengan informasi dari warga, kami bisa mencegah lebih awal potensi ledakan dan korban jiwa akibat bisnis ilegal yang sangat berbahaya ini,” pungkasnya.
Pewarta: Muna
Editor: Riyadi








