Ledakan Gudang Rumahan Bongkar Bisnis Obat Petasan Ilegal di Kendal

- Pewarta

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kendal saat konferensi pers di Mapolres Kendal, didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

Kapolres Kendal saat konferensi pers di Mapolres Kendal, didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

KENDAL, Wawasannews.com – Dentuman keras yang mengagetkan warga Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Rabu (18/2/2026), bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ledakan di sebuah gudang rumah warga itu justru membuka tabir praktik berbahaya yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun: produksi dan penjualan obat petasan ilegal.

Peristiwa nahas tersebut melukai seorang pekerja muda, Dio Faras (21). Ia mengalami luka bakar serius dan patah tulang kaki akibat ledakan saat meracik bahan peledak di gudang belakang rumah tempat ia bekerja. Api sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan warga.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Kendal mengungkap bahwa gudang itu bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan lokasi produksi bahan peledak jenis obat petasan. Polisi kemudian menetapkan ZA (25), pemilik rumah sekaligus pemilik usaha, sebagai tersangka.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Maluku Tengah, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, tersangka memanfaatkan kemudahan media sosial untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Bahan baku berbahaya seperti potassium chlorate, bubuk aluminium, dan belerang dibeli secara daring, lalu diracik dengan takaran tertentu menjadi obat mercon.

“Produksi dilakukan secara manual, tanpa standar keamanan, dan dipasarkan melalui akun media sosial, termasuk TikTok. Motifnya murni ekonomi, untuk mencari keuntungan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (23/2/2026), didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono.

Ironisnya, ledakan justru terjadi saat tersangka sedang tertidur. Ia terbangun setelah mendengar suara keras dari gudang. Warga yang berdatangan langsung meminta pertolongan karena korban tergeletak dalam kondisi luka parah, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga  Fraksi PKB Kendal Soroti Dugaan Diskriminasi Bimtek Guru oleh Kemendikdasmen

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah mencengangkan. Mulai dari puluhan paket obat petasan siap kirim berbagai ukuran, bubuk aluminium, belerang, potassium, timbangan digital, ember, alat tumbuk, saringan, sekop, baskom, sumbu petasan, masker, kardus kemasan, hingga satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan dan membahayakan keamanan umum hingga menyebabkan luka berat.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya industri rumahan ilegal berbahan peledak. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal. Risikonya bukan hanya hukum, tapi juga nyawa,” tegasnya.

Baca Juga  DPUPR Kendal Soroti Galian C dan Alih Fungsi Lahan sebagai Pemicu Sedimentasi Sungai dan Banjir

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Dengan informasi dari warga, kami bisa mencegah lebih awal potensi ledakan dan korban jiwa akibat bisnis ilegal yang sangat berbahaya ini,” pungkasnya.

Pewarta: Muna
Editor: Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kendal Hasilkan 437 Ton Sampah per Hari, 100 Ton Akan Diolah Jadi Energi di Semarang
Tunggakan Lunas, SPPG Protomulyo Diharapkan Segera Beroperasi Kembali
Menkop Dorong Penguatan Permodalan Kopdes Merah Putih di Papua Tengah
Kwarcab Kendal Lantik Mabiran dan Kwaran Ringinarum, Soroti Tantangan AI dalam Pramuka
PDKN Genap 11 Tahun: Refleksi dan Arah Gerak di Era Disrupsi
KPK Dorong Pemkab Kendal Perkuat Integritas ASN Cegah Korupsi
Polres Kendal Gelar AI Ready ASEAN, Libatkan Pelajar Tingkatkan Literasi Digital
Perbaikan Pantura Kendal Dimulai 13 April, Arus Lalu Lintas Terdampak hingga 45 Hari

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:59

Kendal Hasilkan 437 Ton Sampah per Hari, 100 Ton Akan Diolah Jadi Energi di Semarang

Jumat, 10 April 2026 - 16:15

Tunggakan Lunas, SPPG Protomulyo Diharapkan Segera Beroperasi Kembali

Jumat, 10 April 2026 - 15:15

Menkop Dorong Penguatan Permodalan Kopdes Merah Putih di Papua Tengah

Jumat, 10 April 2026 - 13:55

Kwarcab Kendal Lantik Mabiran dan Kwaran Ringinarum, Soroti Tantangan AI dalam Pramuka

Jumat, 10 April 2026 - 13:10

PDKN Genap 11 Tahun: Refleksi dan Arah Gerak di Era Disrupsi

Berita Terbaru