CILACAP, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga membutuhkan dana sekitar Rp515 juta untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Di kutip dari antaranewsjateng, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Jumlahnya setelah dihitung kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asep, perhitungan kebutuhan dana tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
KPK menjelaskan, angka tersebut muncul setelah Syamsul Auliya Rachman disebut memerintahkan Sekda Cilacap untuk mengumpulkan dana THR yang akan diberikan untuk kebutuhan pribadi maupun pihak eksternal.
Pihak eksternal yang dimaksud dalam hal ini adalah unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang terdiri dari sejumlah unsur pimpinan daerah seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh KPK guna mengungkap secara jelas aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Red)











