Kecelakaan di Bugangin Kendal Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumen penyelesaian perkara kepada pihak terkait dalam proses restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas di Bugangin, Kendal. Foto : Wawasannews,com

Foto dokumen penyelesaian perkara kepada pihak terkait dalam proses restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas di Bugangin, Kendal. Foto : Wawasannews,com

KENDAL, Wawasannews.com — Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki di Desa Bugangin, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polres Kendal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Bugangin. Namun, kejadian baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 30 Maret 2026.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi H-2043-GW yang dikendarai Sumiati (46), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, dengan seorang pejalan kaki bernama Suratitah Warsimah (69), warga Desa Bugangin.
“Setelah dilakukan penanganan dan proses penyelidikan awal, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Heru.
Berdasarkan kronologi, sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur di lajur kiri. Saat tiba di lokasi kejadian, di depannya terdapat pejalan kaki yang berjalan di badan jalan sebelah kiri. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraan sehingga terjadi tabrakan.
Akibat kejadian tersebut, Suratitah mengalami luka sobek di bagian belakang kepala dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. H. Soewondo Kendal.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan kondisi korban di rumah sakit.
Heru menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta kondisi perkara.
“Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan permasalahan ini tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, namun tetap mengedepankan rasa keadilan bagi kedua pihak,” pungkasnya.

Baca Juga  Indonesia Kirim 48 Cabor ke SEA Games 33, Prabowo Tekankan Kebanggaan dan Kehormatan

Pewarta : Fuad Dwi
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkot Pekalongan Salurkan Bantuan Pangan untuk 39.373 KPM, Momentum Hari Jadi ke-120
Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat
UEA Desak PBB Ambil Langkah Tegas Buka Selat Hormuz, Opsi Militer Jadi Sorotan
Gus Ipul “Arsitek Konflik” PBNU, Fatal Bila jadi Ketua Panitia Muktamar
Ratusan Santri Bawang Kembali ke Pesantren, Dilepas dengan Doa dan Restu Para Kiai
Gowes ke Kantor, Ketua DPRD Kendal Tuai Pujian Bupati di Tengah Isu Krisis BBM
Ground Breaking Jembatan Garuda Merah Putih di Kendal Dimulai, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga
DPRD Kendal Soroti Mitigasi Bencana hingga Banjir, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq Minta Bupati Segera Tindak Lanjut

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:53

Pemkot Pekalongan Salurkan Bantuan Pangan untuk 39.373 KPM, Momentum Hari Jadi ke-120

Kamis, 2 April 2026 - 14:28

Kecelakaan di Bugangin Kendal Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

Kamis, 2 April 2026 - 13:45

Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat

Kamis, 2 April 2026 - 13:36

UEA Desak PBB Ambil Langkah Tegas Buka Selat Hormuz, Opsi Militer Jadi Sorotan

Kamis, 2 April 2026 - 13:27

Gus Ipul “Arsitek Konflik” PBNU, Fatal Bila jadi Ketua Panitia Muktamar

Berita Terbaru