KENDAL, Wawasannews.com – Iming-iming pekerjaan di luar negeri berujung petaka bagi Juyat, warga Kabupaten Cilacap.
Alih-alih bekerja di Kroasia seperti yang dijanjikan, ia justru terlantar selama empat bulan di wilayah hutan Serawak, Malaysia, dengan kondisi serba terbatas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terungkap saat Juyat melaporkan dugaan penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Unit III Satreskrim Polres Kendal, Senin (22/12/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Juyat mengaku baru sekitar sepekan kembali ke Indonesia setelah berhasil keluar dari situasi sulit yang dialaminya di luar negeri.
Juyat menuturkan, dirinya awalnya mendapat tawaran kerja melalui media sosial dari Saeful Rohman, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Ia dijanjikan akan bekerja di sebuah hotel berbintang di Kroasia. Untuk proses keberangkatan dan pengurusan administrasi, korban diminta mentransfer sejumlah uang secara bertahap.
“Awalnya saya dijanjikan kerja di Kroasia. Saya diminta transfer uang untuk biaya keberangkatan dan pengurusan,” ujar Juyat di Polres Kendal.
Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp45 juta dan dikirim sebanyak empat kali ke rekening terduga pelaku.
Meski sempat diberikan tiket pesawat, tujuan penerbangan justru menuju Pontianak, Kalimantan Barat, bukan ke negara tujuan yang dijanjikan.
Setibanya di Pontianak, Juyat dijemput oleh seseorang dan dibawa menuju wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia dengan alasan akan mengikuti pelatihan kerja.
Namun pelatihan tersebut tidak pernah ada.
Juyat justru dibawa masuk ke wilayah Serawak dan dipekerjakan sebagai buruh serabutan dengan pekerjaan tidak menentu serta upah minim.
“Saya bertahan hidup empat bulan di Serawak, di tengah hutan, dengan kondisi seadanya. Pekerjaannya serabutan dan upahnya sangat sedikit,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban penipuan, Juyat berusaha menghubungi sejumlah pihak yang sempat ia kenal saat proses keberangkatan.
Dari upaya tersebut, ia akhirnya mendapat arahan untuk mencari pertolongan di wilayah perbatasan hingga bisa kembali ke Indonesia.
Ketua KPK Tipikor, Sukawi Rakisa, yang kemudian mendampingi Juyat sebagai kuasa hukum, mengaku mengetahui kasus tersebut setelah menerima pesan dari korban.
Ia sempat menghubungi Saeful Rohman, yang menjanjikan pengembalian uang korban paling lambat November 2025.
Namun hingga batas waktu tersebut, janji tidak terealisasi dan terduga pelaku tidak diketahui keberadaannya.
“Karena tidak ada itikad baik, kasus ini kami laporkan ke Polres Kendal pada 9 Desember 2025,” jelas Sukawi.
Dalam laporan tersebut, Saeful Rohman dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Hingga kini, Juyat masih menjalani pemeriksaan bersama kuasa hukumnya di Satreskrim Polres Kendal, sementara terduga pelaku diduga melarikan diri.
Akibat peristiwa itu, Juyat mengaku belum berani pulang ke kampung halamannya dan sementara tinggal di kediaman Sukawi Rakisa sambil menunggu proses hukum berjalan.(Red)








