DPRD Kendal Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tidak Bebani Masyarakat

- Pewarta

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – DPRD Kabupaten Kendal memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, usai Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/1/2026).

Mahfud Sodiq menyatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi fiskal, khususnya di tengah menurunnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD akan mencermati secara saksama setiap pasal dalam raperda agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh berujung pada bertambahnya beban masyarakat. Karena itu, pembahasan akan difokuskan pada sektor retribusi dan diupayakan tidak menyentuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tegas Mahfud.

Baca Juga  Polres Kendal Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Ponpes Nurul Qur’an

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sesuai ketentuan, proses pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 15 hari sejak raperda disampaikan oleh eksekutif.

Menurutnya, penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu menuturkan, evaluasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan fiskal daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan fiskal daerah sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga  Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi PAD harus dilakukan secara terukur, berkeadilan, serta tidak mengganggu iklim usaha dan daya beli masyarakat.

“Penyempurnaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan rasa keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Kendal,” pungkasnya. (fad)

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
Kapolres Kendal Tinjau Produksi dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Brangsong

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:11

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23

Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:58

Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru