KENDAL, Wawasannews.com – DPRD Kabupaten Kendal memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, usai Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/1/2026).
Mahfud Sodiq menyatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi fiskal, khususnya di tengah menurunnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD akan mencermati secara saksama setiap pasal dalam raperda agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh berujung pada bertambahnya beban masyarakat. Karena itu, pembahasan akan difokuskan pada sektor retribusi dan diupayakan tidak menyentuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tegas Mahfud.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sesuai ketentuan, proses pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 15 hari sejak raperda disampaikan oleh eksekutif.
Menurutnya, penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023.
Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu menuturkan, evaluasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan fiskal daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan fiskal daerah sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi PAD harus dilakukan secara terukur, berkeadilan, serta tidak mengganggu iklim usaha dan daya beli masyarakat.
“Penyempurnaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan rasa keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Kendal,” pungkasnya. (fad)








