DPRD Kendal Gelar Public Hearing Raperda Pengelolaan Rumah Potong Hewan 2025

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau dengar pendapat umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pelaku usaha peternakan, organisasi profesi, hingga perangkat daerah terkait.

Public hearing ini menjadi bagian dari proses penting dalam penyusunan regulasi yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah.

Baca Juga  Bupati Kendal Salurkan BLT DBHCHT ke 993 Warga Kangkung: Wujud Apresiasi untuk Pejuang Daun Emas

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga memperoleh masukan langsung dari masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

DPRD Kendal menggelar public hearing terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Raperda tentang Pengelolaan RPH ini disusun sebagai pembaruan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 1995, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, standar kesehatan, dan tata kelola modern.

Selain menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, meningkatnya permintaan masyarakat terhadap daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) juga menjadi dasar penyusunan aturan baru. Pemerintah daerah menilai perlunya regulasi yang lebih komprehensif agar mutu dan keamanan produk hewani di Kendal dapat terjamin.

“Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kendal yang belum memenuhi standar operasional dan higienitas,” tambah Mahfud.

Baca Juga  Air Laut Pasang Pagi Hari, Warga Lima RT di Mororejo Terendam Banjir Hingga Lutut

Ia menegaskan, kondisi tersebut mendorong perlunya intervensi kebijakan agar pengelolaan RPH lebih profesional, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan turut disoroti, seperti keterbatasan fasilitas dan infrastruktur RPH, pengelolaan limbah yang belum optimal, serta rendahnya jumlah tenaga penyembelih bersertifikat. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga dinilai menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Mahfud menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta hearing akan dijadikan bahan penyempurnaan draft Raperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.

“Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan pengelolaan rumah potong hewan di Kendal dapat berjalan lebih higienis, efisien, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Baca Juga  Ketegangan Memanas, Bentrokan Thailand–Kamboja Meluas dan Timbulkan Korban Jiwa

Salah satu peserta hearing, Kodri, warga Desa Mojoagung, berharap agar regulasi baru ini berpihak pada kondisi masyarakat di tingkat bawah.

“Kami berharap Raperda ini juga memperhatikan situasi di lapangan. Banyak peternak kecil masih bergantung pada tempat pemotongan sederhana. Jadi kalau ada aturan baru, pembinaannya juga perlu diperkuat,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru