JAKARTA, Wawasannews.com – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki serta masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki rambu syariat yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam Islam.
“Kami tegaskan, Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ZIS hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama tata kelola zakat agar proses penghimpunan hingga pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah.
Menurut Rizaludin, secara kelembagaan dan sumber pendanaan, pengelolaan zakat dan program MBG berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat Islam.
“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.
Lebih lanjut, BAZNAS juga menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan ZIS tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan nasional.
Dalam implementasinya, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.
Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana ZIS disalurkan secara tepat sasaran.
“BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Masyarakat dapat mengakses laporan secara terbuka melalui situs resmi BAZNAS,” pungkasnya. (Red)








