BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

- Pewarta

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan keterangan resmi terkait penegasan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam sebuah agenda di Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan keterangan resmi terkait penegasan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam sebuah agenda di Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki serta masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki rambu syariat yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam Islam.

“Kami tegaskan, Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga  Airlangga: KEK Kendal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Ekonomi Kendal Tumbuh 8,84 Persen pada Triwulan III 2025

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ZIS hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama tata kelola zakat agar proses penghimpunan hingga pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah.

Menurut Rizaludin, secara kelembagaan dan sumber pendanaan, pengelolaan zakat dan program MBG berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat Islam.

“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Baca Juga  Korban Serangan Israel di Gaza Saat Gencatan Senjata Tembus 30 Orang

Lebih lanjut, BAZNAS juga menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan ZIS tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan nasional.

Dalam implementasinya, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana ZIS disalurkan secara tepat sasaran.

“BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Masyarakat dapat mengakses laporan secara terbuka melalui situs resmi BAZNAS,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga  IPNU Jateng Ingatkan Kemendikdasmen: Pendidikan Milik Semua Anak Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!
Inter Milan Tersungkur di Giuseppe Meazza, Bodø/Glimt Singkirkan Nerazzurri dari Liga Champions!
Demo di Mapolda DIY Malam Hari, Massa Blokade Jalan dan Robohkan Pagar
Ketua DPRD Kendal Dorong Optimalisasi PAD dan Restrukturisasi BUMD
Ledakan Gudang Rumahan Bongkar Bisnis Obat Petasan Ilegal di Kendal
Dari Kontroversi ke Refleksi Kebangsaan: Beasiswa Adalah Tanggung Jawab Moral

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:37

Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:52

King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:20

12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:58

Demo di Mapolda DIY Malam Hari, Massa Blokade Jalan dan Robohkan Pagar

Berita Terbaru