KENDAL, Wawasannews.com -Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki di wilayah Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, berakhir dengan penyelesaian restorative justice. Proses perdamaian itu difasilitasi langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda Heru Andriantoro.
Kecelakaan terjadi pada Kamis malam, 12 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum. Insiden tersebut baru dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu, 14 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi H-3559-MM yang dikendarai Masfuin (25), warga Desa Kedungasri, Ringinarum, dengan seorang pejalan kaki bernama Sulkan (64), warga Desa Kedunggading.
Akibat kejadian tersebut, Sulkan mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan kaki, antara lain hematoma mata kanan, luka sobek di atas mata, memar pada pipi serta paha kaki kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSI Muhammadiyah Kendal.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi, pengendara diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak pejalan kaki yang berjalan searah di depannya dengan jarak yang sudah terlalu dekat. Benturan tersebut menyebabkan kedua pihak terjatuh dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ipda Heru Andriantoro menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas Satlantas Polres Kendal langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mencari saksi, mengamankan barang bukti, serta memastikan kondisi korban di rumah sakit.
“Selain penanganan sesuai prosedur kepolisian, kami juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice dengan musyawarah dan perdamaian,” ujar Ipda Heru.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut pengendara sepeda motor menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab terhadap korban. Kesepakatan damai pun dicapai secara kekeluargaan tanpa paksaan, disaksikan oleh pihak kepolisian.
“Restorative justice kami fasilitasi agar ada keadilan yang berimbang, korban mendapatkan perhatian dan pemulihan, sementara pelaku menyadari kesalahannya. Ini juga menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
Dengan adanya penyelesaian secara damai ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dinyatakan selesai. Satlantas Polres Kendal kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga konsentrasi saat berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(Red)








