Kasus Sekjen Mahasiswa Masuk Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

- Pewarta

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN, Wawasannews.com – Pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Sekretaris Jenderal salah satu organisasi mahasiswa akhirnya mendapat klarifikasi berdasarkan dokumen resmi kepolisian. Fakta hukum menunjukkan bahwa perkara yang saat ini diproses aparat penegak hukum tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Komisi VIII DPR Nilai Pembatalan Pembelajaran Daring Perkuat Mutu Pendidikan Madrasah

Berdasarkan substansi laporan yang tercantum dalam STPL, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Pelapor menilai penyebaran narasi tersebut telah merugikan nama baik dan kehormatan pribadinya, sehingga menempuh jalur hukum.

Dengan demikian, laporan yang diterima kepolisian tidak memuat unsur dugaan perbuatan asusila sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan dan perbincangan publik sebelumnya. STPL sendiri merupakan dokumen administratif yang menandakan bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian, bukan merupakan bukti kebenaran tuduhan maupun penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal. Aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka, belum mengeluarkan kesimpulan hukum, serta belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Seluruh tahapan masih berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Sementara itu, organisasi mahasiswa yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah. Pihak organisasi menegaskan bahwa setiap isu yang menyangkut pengurus akan disikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum dan prosedur resmi, bukan berdasarkan spekulasi ataupun opini yang berkembang.

Pihak terkait juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dinilai penting demi menjaga integritas personal maupun kelembagaan, serta mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gaya Hidup 2026 Makin Sadar: Mental Health, Finansial, dan Fleksibilitas Jadi Kunci
Isu Pengurangan Prodi Menguat, PDKN Hadir Bawa Perspektif Mahasiswa di Hari Pendidikan Nasional
DPRD Kendal Dorong Reaktivasi Stasiun Kaliwungu demi Dongkrak Ekonomi Lokal
May Day 2026 di Kendal Kondusif, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polres
May Day 2026: Janji Besar Pemerintah untuk Buruh, Dari Satgas PHK hingga RUU PPRT
Mengapa Hari Buruh Diperingati Setiap 1 Mei? Ini Sejarah dan Maknanya
Aliansi Perempuan Indonesia Warnai Hari Buruh 2026 dengan Aksi Damai di Dukuh Atas
Prabowo Hadiri Hari Buruh 2026 di Monas, Tegaskan Dukungan bagi Kesejahteraan Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:48

Gaya Hidup 2026 Makin Sadar: Mental Health, Finansial, dan Fleksibilitas Jadi Kunci

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:56

Isu Pengurangan Prodi Menguat, PDKN Hadir Bawa Perspektif Mahasiswa di Hari Pendidikan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59

DPRD Kendal Dorong Reaktivasi Stasiun Kaliwungu demi Dongkrak Ekonomi Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

May Day 2026 di Kendal Kondusif, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polres

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:37

May Day 2026: Janji Besar Pemerintah untuk Buruh, Dari Satgas PHK hingga RUU PPRT

Berita Terbaru