Kasus Sekjen Mahasiswa Masuk Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

- Pewarta

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN, Wawasannews.com – Pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Sekretaris Jenderal salah satu organisasi mahasiswa akhirnya mendapat klarifikasi berdasarkan dokumen resmi kepolisian. Fakta hukum menunjukkan bahwa perkara yang saat ini diproses aparat penegak hukum tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Ratusan Tokoh Masyarakat di Tegal Ikuti Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponpes Attauhidiyah Giren

Berdasarkan substansi laporan yang tercantum dalam STPL, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Pelapor menilai penyebaran narasi tersebut telah merugikan nama baik dan kehormatan pribadinya, sehingga menempuh jalur hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, laporan yang diterima kepolisian tidak memuat unsur dugaan perbuatan asusila sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan dan perbincangan publik sebelumnya. STPL sendiri merupakan dokumen administratif yang menandakan bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian, bukan merupakan bukti kebenaran tuduhan maupun penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal. Aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka, belum mengeluarkan kesimpulan hukum, serta belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Seluruh tahapan masih berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Usai Sidak Pasar, Zulhas Sapa Warga Kendal dan Bagikan Sembako

Sementara itu, organisasi mahasiswa yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah. Pihak organisasi menegaskan bahwa setiap isu yang menyangkut pengurus akan disikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum dan prosedur resmi, bukan berdasarkan spekulasi ataupun opini yang berkembang.

Pihak terkait juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dinilai penting demi menjaga integritas personal maupun kelembagaan, serta mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Guyur Jabodetabek hingga Awal Februari
Waspada Virus Nipah, Kemenkes Imbau Masyarakat Hindari Konsumsi Buah Terbuka
Harga Emas Perhiasan Menguat, Simak Daftar Terbaru Raja Emas dan Laku Emas Hari Ini
Alarm Kekerasan Meningkat, DPR Soroti Turunnya Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak
Disambut Ribuan Suporter di Exit Tol Kaliwungu, Persik Kendal Melaju ke 8 Besar Liga 4 Jateng
Persiapan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Kendal Perkuat Kamseltibcarlantas
Usai Cetak Gol Spektakuler, Patrick Dorgu Justru Masuk Ruang Perawatan
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Tipis, Ini Daftar Lengkap per 28 Januari 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:19

BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Guyur Jabodetabek hingga Awal Februari

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Imbau Masyarakat Hindari Konsumsi Buah Terbuka

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:41

Harga Emas Perhiasan Menguat, Simak Daftar Terbaru Raja Emas dan Laku Emas Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:25

Alarm Kekerasan Meningkat, DPR Soroti Turunnya Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:25

Disambut Ribuan Suporter di Exit Tol Kaliwungu, Persik Kendal Melaju ke 8 Besar Liga 4 Jateng

Berita Terbaru