KENDAL, Wawasannews.com – Warga di sekitar lokasi tambang galian C di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, menyuarakan keresahan mereka terhadap aktivitas lalu lintas truk pengangkut material yang dinilai menimbulkan debu dan berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya anak-anak sekolah.
Salah satu warga, Lisnurat, mengungkapkan bahwa aktivitas truk galian C kerap berlangsung sejak pagi hari, bertepatan dengan jam berangkat sekolah. Kondisi tersebut membuat arus lalu lintas di sekitar permukiman semakin padat dan rawan kecelakaan.
“Kami sebenarnya tidak menolak tambangnya. Silakan beroperasi, tapi tolong atur waktunya. Jangan sebelum jam 8 pagi karena itu waktunya anak-anak berangkat sekolah,” ujar Lisnurat, Selasa (13/1/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan keselamatan, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa debu yang beterbangan akibat keluar-masuknya truk tambang. Debu tersebut dirasakan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Tak hanya di pagi hari, menurut Lisnurat, aktivitas truk juga masih terlihat hingga malam hari. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan.
Sebagai bentuk protes, warga memblokir akses masuk menuju area tambang. Sejak pemblokiran dilakukan, truk-truk galian C tampak berhenti beroperasi dan terparkir di sekitar pintu masuk lokasi tambang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, turun langsung ke lokasi untuk mendengar aspirasi warga. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengecek dan mengevaluasi status perizinan tambang tersebut.
“Yang sudah berizin saja kalau menimbulkan masalah akan kita evaluasi. Apalagi kalau tidak berizin, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegas Benny.
Benny yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menekankan bahwa masyarakat sekitar memiliki hak untuk ikut mengontrol aktivitas pertambangan di wilayahnya, terutama terkait dampak lingkungan.
“Warga punya hak untuk mengontrol. Kalau masyarakat menolak dan dampak lingkungannya bermasalah, izin lingkungan bisa saja tidak keluar,” jelasnya.
Menurut Benny, pemblokiran akses tambang menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius yang dirasakan langsung oleh warga. Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (fad)








