KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

- Pewarta

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) - (Istimewa/Wawasannews)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) - (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jamaah. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur komposisi kuota secara tegas.

“Dalam undang-undang sudah jelas, kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. Namun saat itu dibagi 50 banding 50. Itu tidak sesuai aturan dan menjadi titik awal permasalahan,” kata Asep dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Kuota itu diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, menyampaikan langsung persoalan panjangnya antrean jamaah haji Indonesia kepada Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, yang bahkan mencapai 47 tahun.

“Kuota itu diperuntukkan bagi rakyat Indonesia. Penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Ia diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menemukan indikasi aliran dana dan praktik kickback yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji. Dugaan ini memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK mulai menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah hukum, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Sementara satu pihak lainnya masih berstatus saksi.

Di luar proses hukum KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dilakukan Kementerian Agama dengan skema 50:50, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lewat Program Permata, Disperinaker Kendal Beri Perlindungan bagi Ribuan Pekerja Rentan
Kongres IPNU-IPPNU Digelar di Kendal, Ahmad Luthfi Tegaskan Dukungan Pemprov Jateng
Polemik Regulasi Kuliner Non-Halal Anggota F-PKB DPRD Jateng Ajak Semua Pihak Patuhi Prosedur Hukum
Pimpin Desa Sidokumpul, Syafrudin Dapat Pesan Khusus dari Warga Cipluk
DPRD Kendal Soroti Kebocoran PAD, APBD 2027 Diminta Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Disperinaker Kendal Perkuat Layanan PMI, Bekali Calon Pekerja Sebelum ke Luar Negeri
Perluas Peran Pesantren, Arrois Cendekia Bangun Kekuatan Ekonomi Berbasis Yayasan
Abdul Rouf Mahfudz Siapkan Santri Arrois Hadapi Persaingan Pendidikan dan Dunia Profesional

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:09

Lewat Program Permata, Disperinaker Kendal Beri Perlindungan bagi Ribuan Pekerja Rentan

Selasa, 3 November 2026 - 16:53

Kongres IPNU-IPPNU Digelar di Kendal, Ahmad Luthfi Tegaskan Dukungan Pemprov Jateng

Selasa, 3 November 2026 - 16:47

Polemik Regulasi Kuliner Non-Halal Anggota F-PKB DPRD Jateng Ajak Semua Pihak Patuhi Prosedur Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 16:43

Pimpin Desa Sidokumpul, Syafrudin Dapat Pesan Khusus dari Warga Cipluk

Selasa, 3 November 2026 - 10:41

Disperinaker Kendal Perkuat Layanan PMI, Bekali Calon Pekerja Sebelum ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Secret Link