
Nasional | News | Senin, 12 Januari 2026 - 13:32
JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota…