Menu

Mode Gelap
Catat!! Berikut Besaran Saldo Minimum Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI yang Berlaku Saat Ini Redam Keresahan Masyarakat, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Jalankan Instruksi Presiden, Menteri Bahlil Naikkan 375 Ribu Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg Antisipasi Kriminalitas, Polsek Weleri Intensifkan Patroli Malam Promosi Bintang Dua, Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho Diangkat Jadi Kakorlantas Polri Bantu Warga Terdampak Bencana, Para Pedagang Buah dan Sayur Keluhkan Kondisi Pasar Darurat

Ekonomi

Realisasi PAD Kendal 2024 Tak Penuhi Target

badge-check


					Ilustrasi pajak.(Dok) Perbesar

Ilustrasi pajak.(Dok)

 

KENDAL, Wawasannews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kendal tahun 2024 tidak memenuhi target yang telah ditetapkan.  Sebelumnya menargetkan PAD tahun 2024 sebesar Rp558.581.635.279, namun hanya terealisasi Rp514.808.968.605 atau 92,16 persen dari yang ditargetkan.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, Abdul Wahab mengatakan, dalam mewujudkan realisasi PAD pihaknya menemui sejumlah masalah, seperti adanya regulasi pusat, tingkat partisipasi wajib pajak yang belum 100 persen, belum adanya regulasi daerah yang kuat terkait optimalisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) dan kuantitas serta kualitas SDM pemungutan pajak.

 

“Permasalahan lainnya yakni, terbatasnya alokasi anggaran untuk pengelolaan pajak daerah,” kata Abdul Wahab dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

 

Wahab menyampaikan, meski tak memenuhi target, namun sebelumnya Bapenda telah berupaya maksimal untuk merealisasikan PAD 2024 sesuai target yang ditetapkan. Di antaranya dengan menggelar sosialisasi dan edukasi baik luring maupun daring, serta melakukan penguatan regulasi daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi  sebagai  payung hukum pelaksanaan pengelolaan PAD.

 

Selain itu, Bapenda juga mengintensifikasi pajak daerah dan retribusi dengan pendataan, penagihan, pemeriksaan, monev, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah, digitalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi termasuk dengan memasang alat perekam data pajak.

 

“Kami juga melakukan inovasi-inovasi untuk optimalisasi PAD dan bersinergi dengan seluruh penthelik dalam pengelolaan PAD termasuk melalui satgas penertiban pajak daerah,” ungkapnya.

 

Ditambahkan, pengaruh terbesar tidak terpenuhinya PAD disebabkan penerimaan pajak dari tiga sektor yang tidak maksimal, meliputi sektor PBB P2, BPHTB dan BPJT.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catat!! Berikut Besaran Saldo Minimum Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI yang Berlaku Saat Ini

5 Februari 2025 - 09:36 WIB

Redam Keresahan Masyarakat, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

5 Februari 2025 - 09:16 WIB

Jalankan Instruksi Presiden, Menteri Bahlil Naikkan 375 Ribu Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg

5 Februari 2025 - 09:07 WIB

Antisipasi Kriminalitas, Polsek Weleri Intensifkan Patroli Malam

3 Februari 2025 - 11:02 WIB

Promosi Bintang Dua, Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho Diangkat Jadi Kakorlantas Polri

2 Februari 2025 - 11:05 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!