Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polri

- Pewarta

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasie Humas Polres Kendal AKBP Rasban. (Istimewa/Wawasannews)

Kasie Humas Polres Kendal AKBP Rasban. (Istimewa/Wawasannews)

Kendal, Wawasannews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota Polri di Kendal memasuki tahap akhir. Bripka N, Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Ia dinyatakan terbukti menjalin hubungan terlarang dengan W, istri dari Aipda I yang juga merupakan anggota Polres Kendal.

Diputus Melanggar Kode Etik dalam Sidang KKEP

Putusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Kendal pada Rabu (3/12/2025).
Sidang berlangsung sekitar lima jam dan dipimpin Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra selaku Ketua Komisi.

“Iya, Bripka N sudah disanksi PTDH,” kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

Dalam persidangan, Bripka N dinilai melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),

  • Pasal 8 huruf (c) angka 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait perbuatan asusila/perselingkuhan,

  • Pasal 8 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),

  • Pasal 13 huruf (f) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penerimaan imbalan, hadiah, atau janji.

Baca Juga  Gus Yasin Dorong Mahasiswa Lestarikan Arab Pegon dan Perkuat Peran Bahasa Arab di Kancah Global

“Polres Kendal telah bertindak tegas, tidak mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota,” tegas Rasban.

Selain Dipecat, Wajib Minta Maaf Tertulis dan Lisan

Tak hanya diberhentikan tidak hormat, Bripka N juga dijatuhi sanksi etika tambahan. Ia diwajibkan:

  • menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan

  • membuat permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

Ketentuan ini tertuang dalam Putusan KKEP Nomor: PUT/04/XII/2025/KKEP.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama di tingkat wilayah.

Berawal dari Laporan Suami ke Propam

Kasus ini bermula saat Aipda I, suami W, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Bripka N ke Propam Polres Kendal.

Baca Juga  Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.700 per Kg, Sejumlah Komoditas Pangan Ikut Naik

Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam bersama Aipda I dan Ketua RT mendatangi rumah Bripka N pada Kamis (2/10/2025) malam untuk memastikan keberadaan W.

Namun, saat dilakukan pengecekan, W tidak ditemukan di dalam rumah. Ia diduga telah keluar melalui pintu belakang sebelum petugas tiba.

“Ketika dicek oleh suaminya dan Propam, W sudah tidak ada di rumah Bripka N,” jelas AKP Rasban.

Ia menegaskan, kejadian itu bukan penggerebekan, melainkan pengecekan internal yang dilakukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran etika anggota Polri.

Ajukan Banding, Proses Belum Final

Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa PTDH, Bripka N disebut tidak menerima begitu saja putusan tersebut.

“Iya, Bripka N menyatakan banding,” ujar Rasban.

Baca Juga  Ketua Komisi D DPRD Kendal Ajak Anak Yatim Pilih Baju Lebaran Gratis, Tebar Kebahagiaan di Bulan Ramadan

Dengan adanya upaya banding, proses penanganan kasus ini masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri. Hasil banding akan menentukan apakah putusan PTDH tetap dikuatkan atau mengalami perubahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggota Polri tidak hanya dituntut profesional dalam tugas, tetapi juga menjaga integritas dan perilaku di kehidupan pribadi, karena setiap pelanggaran etik berpotensi berujung pada sanksi berat hingga pemecatan. (apip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KH Yusuf Chudlori Soroti Lemahnya Regulasi Day Care, Minta Evaluasi Total
Direktorat Pesantren Resmi Dibentuk, PKB Jateng: Pengakuan Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang
92 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, 85 Selamat dan 7 Meninggal Dunia
KIP-K: Bantuan atau Investasi SDM? Refleksi Hardiknas dan Peran Strategis PDKN
Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Diduga Berawal dari Kendaraan di Perlintasan
HBP ke-62, Lapas Kendal Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan
Polres Kendal Perkuat Edukasi, Sekolah Aman Jadi Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:26

KH Yusuf Chudlori Soroti Lemahnya Regulasi Day Care, Minta Evaluasi Total

Selasa, 28 April 2026 - 16:23

Direktorat Pesantren Resmi Dibentuk, PKB Jateng: Pengakuan Sejarah Pendidikan Islam Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 12:35

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 - 12:07

92 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, 85 Selamat dan 7 Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 11:54

KIP-K: Bantuan atau Investasi SDM? Refleksi Hardiknas dan Peran Strategis PDKN

Berita Terbaru