SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
News
Beranda / News / Pemprov Sumut Ajukan Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

Pemprov Sumut Ajukan Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

MEDAN, Wawasannews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan bank daerah tersebut. Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, di Medan pada Sabtu.

Menurut Surya, penambahan penyertaan modal dilakukan secara non-kas, yakni melalui pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen.

“Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa modal tambahan ini juga akan meningkatkan kemampuan bank dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.

Aset yang akan dijadikan penyertaan modal antara lain gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, area parkir Kantor Gubernur Sumut yang sebelumnya dikenal sebagai Medan Club, serta kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Surya menjelaskan bahwa langkah ini juga mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang kini tengah bersiap menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun pada periode 2024–2028 sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning.

SMIT Laporkan PT NICO ke Deputi Gakkum KLH Terkait Dugaan Pelanggaran Limbah B3

Dengan penguatan permodalan tersebut, Pemprov Sumut berharap kapasitas ekspansi kredit Bank Sumut semakin besar, daya saing meningkat, dan ketahanan bisnis bank semakin kuat.

Wagub Sumut menegaskan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah sah secara hukum, merujuk pada Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan pemerintah daerah menyalurkan modal kepada BUMD melalui aset non-kas. (

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer






Berita Terbaru

01

SMIT Laporkan PT NICO ke Deputi Gakkum KLH Terkait Dugaan Pelanggaran Limbah B3

02

NU Peduli Kendal Kirim Relawan LPBI NU untuk Percepatan Evakuasi Longsor Banjarnegara

03

Arif Setiawan Angkat Kembali Kisah Panji Witono Lewat Buku “Jejak Panji Witono Welang”

04

Bedah Buku UGM Kupas Tuntas Konservasi Tanah dan Air dari Perspektif Hukum hingga Kebijakan

05

Kemenag Kolaborasi dengan LPDP Gelar Penguatan Moderasi Beragama di 4 Perguruan Tinggi Keagamaan

06

Cak Imin: Program SMK Go Global Terbuka untuk Semua Usia

07

Indonesia Siap Perkuat Bantuan dan Diplomasi untuk Palestina

08

Presiden Prabowo dan Sufmi Dasco Bahas Program Strategis Nasional

09

Heboh! Pemerintah Diam-Diam Siapkan Langkah Besar Menuju Energi Bersih!

10

DPRD Kendal Gulirkan Wacana Aktifkan Kembali TPA Cebak dan Darupono 1 untuk Atasi Krisis Sampah dan Banjir

11

Dua Pekan Operasi Zebra 2025, Ketua DPRD Kendal Tekankan Pentingnya Tertib Lalu Lintas di Jalur Pantura

× Advertisement
× Advertisement